Diduga Edarkan Sabu, Pria 39 Tahun Diamankan Satresnarkoba Polres Dumai

Berita, kiriminal301 Dilihat
banner 468x60

DUMAI –  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Dumai. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial I.R. (39) diamankan bersama dua paket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 2,52 gram.

Pengungkapan dilakukan pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di sebuah lorong Wisma Kurnia, Jalan Pepaya RT 016, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai.

banner 336x280

Kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima kepolisian mengenai seorang laki-laki yang diduga kerap melakukan aktivitas transaksi atau jual beli narkotika di sekitar Jalan Patimura, Gang Jawa, Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai melakukan penyelidikan. Pada Minggu sekitar pukul 15.00 WIB, petugas memperoleh informasi bahwa I.R. diduga akan melakukan transaksi narkotika di kawasan Wisma Kurnia, Jalan Pepaya.

Petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan mendapati I.R. memarkirkan sepeda motor Suzuki Shogun SP warna hitam di halaman wisma sebelum masuk ke dalam area wisma.

Saat hendak diamankan, petugas melihat I.R. membuang sebuah benda ke lantai di sekitar lorong wisma. Petugas kemudian mengamankan I.R. dan meminta yang bersangkutan mengambil benda tersebut.

Setelah diambil dan diserahkan kepada petugas, benda itu diketahui berupa satu paket berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.

Petugas selanjutnya, dengan disaksikan karyawan wisma, meminta I.R. menunjukkan barang lain yang diduga masih berada dalam penguasaannya.

I.R. kemudian mengambil satu bungkusan plastik bening berisi satu paket kristal bening yang diduga sabu dari kantong depan sebelah kanan celana pendek yang dikenakannya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni:

* Dua paket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 2,52 gram;
* Satu lembar plastik bening;
* Satu unit sepeda motor Suzuki Shogun SP BM 3930 LR warna hitam;
* Satu unit telepon seluler Android merek Oppo warna Glowing Blue;
* Satu helai celana pendek merek LeeCuiser warna biru denim.

Berdasarkan pemeriksaan urine, I.R. diketahui positif Methamphetamine (Metha), sedangkan Amphetamine dan Tetrahydrocannabinol (Tetra) menunjukkan hasil negatif.

Saat ini, I.R. bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, I.R. disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

banner 336x280