Diduga Pungli, Tribun Pemda di Tepian Narosa Dipungut Rp50 Ribu Tanpa Karcis

banner 468x60

KUANTAN SINGINGI – Fasilitas publik berupa tribun milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kuantan Singingi di belakang Gedung Astaka MTQ, kawasan Tepian Narosa, menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, warga yang hendak menggunakan atau memasuki tribun tersebut disebut dikenakan biaya Rp50.000 per orang, namun diduga tidak diberikan karcis atau tiket resmi sebagai bukti pembayaran.

Informasi yang dihimpun media ini, pungutan tersebut disebut berlangsung selama rangkaian pelaksanaan event Pacu Jalur di kawasan Tepian Narosa hingga Jumat (21/8/2026).

banner 336x280

Warga Pertanyakan Dasar Pungutan

Pungutan tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, terutama mengenai dasar hukum, mekanisme pembayaran, serta pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan tribun.

Salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan, apabila penggunaan tribun memang dikenakan tarif resmi, seharusnya masyarakat memperoleh tiket atau karcis sebagai bukti pembayaran.

“Kalau memang fasilitas publik tribun Pemda itu berbayar, tentu harus ada tiket atau karcis resmi. Jangan sampai masyarakat membayar tetapi tidak mendapatkan bukti pembayaran,” ujarnya.

Menurut warga, keberadaan karcis penting untuk memastikan bahwa setiap penerimaan tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pengelolaan Fasilitas Publik Dipertanyakan

Besaran pungutan Rp50.000 per orang juga memunculkan pertanyaan lain, yakni mengenai siapa pihak yang melakukan pengelolaan, ke mana penerimaan tersebut disetorkan, serta apakah tarif tersebut telah ditetapkan secara resmi oleh Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Terlebih, tribun tersebut merupakan fasilitas publik yang dibangun dengan menggunakan anggaran pemerintah daerah. Karena itu, setiap pemanfaatan fasilitas maupun penerimaan dari penggunaannya semestinya dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Jika pungutan tersebut merupakan tarif resmi, masyarakat tentu berhak mengetahui dasar penetapan tarif, pihak pengelola, mekanisme pemungutan, serta sistem pencatatan dan penyetoran penerimaannya.

Pemkab Kuansing Diharapkan Beri Penjelasan

Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, termasuk pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan tribun tersebut, diharapkan memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat.

Kejelasan diperlukan untuk menjawab apakah biaya Rp50.000 per orang tersebut merupakan tarif resmi yang ditetapkan pemerintah daerah atau pungutan yang dilakukan oleh pihak tertentu tanpa mekanisme resmi.

Transparansi menjadi penting karena fasilitas yang dimanfaatkan merupakan fasilitas publik dan berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan yang melibatkan masyarakat luas.

Menunggu Klarifikasi Pihak Terkait

Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Ketua Pelaksana Event Pacu Jalur dan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Konfirmasi tersebut diperlukan untuk memperoleh penjelasan mengenai status tribun, dasar pengenaan biaya, besaran tarif, mekanisme pembayaran, serta pihak yang memiliki kewenangan mengelola fasilitas tersebut.

Media ini tetap membuka ruang seluas-luasnya kepada pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas informasi mengenai dugaan pungutan tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik guna menjaga keberimbangan, akurasi, dan asas praduga tak bersalah.

(Zul Efendi)

banner 336x280