Jam Operasional SPBU Dikurangi, Kelangkaan BBM di Tengah Masyarakat Kian Memprihatinkan

Berita, Ekonomi267 Dilihat
banner 468x60

BENGKALIS –  Kondisi kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah wilayah Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau, kembali menjadi sorotan. Di saat masyarakat harus berjam-jam mengantre untuk mendapatkan BBM, muncul keluhan bahwa jam operasional salah satu SPBU justru dikurangi.

Situasi tersebut dinilai semakin menyulitkan masyarakat yang bergantung pada BBM untuk menjalankan aktivitas sehari-hari, terutama warga yang datang dari pelosok desa.

banner 336x280

Kelangkaan BBM jenis Pertalite membuat warga rela datang sejak pagi dan mengantre panjang di SPBU. Tidak sedikit masyarakat yang harus menghabiskan waktu berjam-jam hanya untuk mendapatkan bahan bakar.

Kondisi ini tentu menimbulkan keresahan. Masyarakat berharap pelayanan BBM dapat berjalan lebih maksimal, khususnya ketika kebutuhan sedang tinggi dan pasokan sulit diperoleh.

Di tengah kondisi tersebut, masyarakat mempertanyakan kebijakan pengurangan jam operasional SPBU.

Menurut keluhan warga, pengurangan waktu pelayanan justru berpotensi mempersempit kesempatan masyarakat mendapatkan BBM dan dapat menyebabkan antrean semakin panjang.

“Ini semakin kacau. Di saat masyarakat susah mendapatkan BBM dan harus antre berjam-jam, kenapa jam operasional malah dikurangi?” keluh salah seorang warga.

Masyarakat berharap pihak pengelola SPBU maupun instansi terkait dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai alasan pengurangan jam operasional tersebut.

Selain itu, masyarakat juga meminta adanya langkah konkret untuk memastikan ketersediaan BBM dan memperbaiki sistem pelayanan agar warga tidak terus-menerus menjadi pihak yang dirugikan.

Pemerintah daerah dan pihak terkait diharapkan segera turun tangan mencari solusi atas persoalan tersebut. Sebab, BBM bukan hanya kebutuhan kendaraan, tetapi juga menunjang aktivitas ekonomi dan mobilitas masyarakat di wilayah kepulauan.

Hingga berita ini disusun, diperlukan konfirmasi dari pihak SPBU dan instansi terkait mengenai alasan pengurangan jam operasional serta kondisi pasokan BBM di wilayah tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik guna menjaga keberimbangan, akurasi, dan asas praduga tak bersalah.

banner 336x280