DUMAI – Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kota Dumai melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menghadirkan sejumlah program kemudahan perpajakan bagi masyarakat. Kebijakan ini menjadi bentuk apresiasi sekaligus upaya mendorong kepatuhan wajib pajak dalam mendukung pembangunan daerah.
Program yang diberikan mencakup pengurangan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 45 persen, serta pengurangan sanksi administratif hingga 81 persen.
Selain itu, tersedia pula program pembebasan pokok dan sanksi administratif PBB-P2, serta kemudahan perpanjangan angsuran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Program kemudahan perpajakan tersebut berlaku mulai 17 Agustus hingga 30 Oktober 2026.
Masyarakat, khususnya wajib pajak di Kota Dumai, diimbau memanfaatkan kesempatan tersebut sesuai persyaratan dan mekanisme yang telah ditetapkan.
Pemkot Dumai berharap program ini tidak hanya memberikan keringanan bagi masyarakat, tetapi juga semakin meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Kepatuhan membayar pajak menjadi salah satu bagian penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan daerah. Karena itu, momentum HUT RI ke-81 diharapkan dapat menjadi kesempatan bagi pemerintah dan masyarakat untuk memperkuat kolaborasi melalui kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan.
Mari manfaatkan program kemudahan perpajakan ini dengan bijak dan bersama-sama berkontribusi dalam pembangunan Kota Dumai yang lebih maju.













