Kadishub Dumai Said Effendi Buka Suara soal Sorotan Retribusi Angkutan Barang

Berita, Pemerintahan59 Dilihat
banner 468x60

DUMAI – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Dumai, Said Effendi, akhirnya memberikan klarifikasi terkait sorotan publik mengenai pengelolaan retribusi angkutan barang di Kota Dumai.

Sorotan tersebut mencakup sejumlah persoalan, mulai dari dasar hukum penerapan tarif, mekanisme pemungutan, target dan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), keberadaan pos retribusi hingga munculnya dugaan kebocoran penerimaan daerah.

banner 336x280

Said Effendi menegaskan, pemungutan retribusi yang dilakukan Dishub Dumai memiliki dasar hukum dan dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Menurut Said Effendi, retribusi tempat khusus parkir di Kota Dumai mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pelaksanaan teknisnya berada di bawah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Dumai.

“Retribusi tempat khusus parkir di Kota Dumai diatur berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pelaksanaannya ditangani oleh UPT Perparkiran di bawah Dinas Perhubungan Dumai,” ujar Said Effendi.

Ia menjelaskan, retribusi tempat khusus parkir merupakan pungutan atas pelayanan penyediaan tempat parkir khusus yang dimiliki dan dikelola pemerintah daerah di luar badan jalan umum.

Dalam konteks kendaraan angkutan barang, pengaturan dan pelayanan terhadap kendaraan yang masuk dan beraktivitas di wilayah Kota Dumai, menurutnya, tetap harus mengacu pada jenis pelayanan serta ketentuan daerah yang berlaku.

Said menegaskan, pungutan retribusi bukan dilakukan tanpa dasar, melainkan berdasarkan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Untuk meningkatkan transparansi sekaligus mempermudah pencatatan transaksi, Dishub Dumai juga mengembangkan sistem pembayaran secara non-tunai.

Sejumlah metode pembayaran telah disiapkan, di antaranya QRIS BRK, QRIS Bank Mandiri, Dana, GoPay, mobile banking hingga sistem e-money menggunakan kartu elektronik.

“Dinas Perhubungan Kota Dumai terus memperkuat sistem pembayaran digital menggunakan QRIS BRK, QRIS Mandiri, termasuk Dana, GoPay dan banking, serta aplikasi sistem e-money atau kartu e-money. Ini dilakukan untuk mengoptimalkan PAD sekaligus meningkatkan transparansi dalam pembayaran retribusi,” jelasnya.

Menurut Said, digitalisasi diharapkan membuat setiap transaksi lebih mudah ditelusuri dan tercatat. Di sisi lain, sistem tersebut juga diharapkan memberikan kemudahan bagi masyarakat dan pelaku usaha angkutan barang dalam memenuhi kewajiban retribusi.

Salah satu sorotan yang mencuat adalah adanya perbedaan antara target dan realisasi penerimaan retribusi.

Menanggapi hal tersebut, Said Effendi meminta agar selisih antara target dan realisasi tidak langsung diartikan sebagai kebocoran.

Ia menjelaskan, target merupakan proyeksi penerimaan yang ditetapkan pemerintah daerah. Sementara realisasi dipengaruhi berbagai faktor, termasuk jumlah kendaraan yang menjadi objek retribusi, aktivitas angkutan serta kondisi pelayanan di lapangan.

“Kalau antara target dan realisasi terdapat selisih, tentunya harus dilihat berdasarkan data dan kondisi di lapangan. Tidak bisa langsung disimpulkan sebagai kebocoran tanpa adanya pemeriksaan dan data yang membuktikan hal tersebut,” tegasnya.

Dengan demikian, menurutnya, dugaan kebocoran harus dibuktikan melalui data, pemeriksaan dan proses pengawasan, bukan hanya berdasarkan perbedaan angka target dengan realisasi.

Mengenai keberadaan sejumlah pos retribusi di beberapa titik di Kota Dumai, Said menyebut pos tersebut merupakan bagian dari mekanisme pelayanan sekaligus pengawasan terhadap aktivitas kendaraan angkutan barang.

“Pos-pos tersebut merupakan bagian dari pelayanan dan pengawasan retribusi. Setiap pembayaran harus mengikuti mekanisme yang sudah ditentukan dan wajib tercatat,” katanya.

Ia juga menegaskan, setiap pembayaran retribusi harus disertai bukti pembayaran sesuai mekanisme yang berlaku.

“Yang terpenting setiap transaksi tercatat dan masyarakat atau pengguna jasa memperoleh bukti pembayaran. Kami juga melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemungutan di lapangan,” ujarnya.

Terkait dugaan adanya kebocoran atau penyimpangan dalam pemungutan retribusi, Said menyatakan Dishub Dumai tidak menutup diri terhadap laporan masyarakat.

Jika ditemukan informasi mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum petugas, pihaknya menyatakan siap melakukan pemeriksaan dan menindaklanjutinya sesuai ketentuan.

“Kalau ada informasi atau laporan mengenai dugaan pelanggaran oleh petugas, tentu akan kami tindak lanjuti. Kami tidak membenarkan apabila ada petugas yang melakukan tindakan di luar ketentuan,” tegas Said.

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa setiap dugaan penyimpangan perlu ditelusuri berdasarkan bukti dan mekanisme pemeriksaan yang berlaku.

Said juga menanggapi apabila persoalan hukum mengenai retribusi angkutan barang yang pernah terjadi pada periode sebelumnya kembali dikaitkan dengan pengelolaan retribusi saat ini.

Menurutnya, peristiwa hukum pada masa lalu merupakan konteks tersendiri dan tidak dapat secara otomatis dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa persoalan serupa masih terjadi dalam sistem pengelolaan sekarang.

“Kita tentu tidak ingin kejadian pada masa lalu terulang. Karena itu pengawasan dan evaluasi tetap dilakukan agar pelaksanaan di lapangan berjalan sesuai aturan,” ungkapnya.

Said Effendi menegaskan Dishub Dumai terbuka terhadap kritik, masukan maupun pengawasan masyarakat dan media.

Menurutnya, kontrol publik dapat menjadi bagian penting dalam mengevaluasi pelayanan serta pengelolaan pendapatan daerah.

“Kami terbuka terhadap kritik dan masukan. Kalau ada informasi yang perlu diklarifikasi, silakan disampaikan kepada kami sehingga dapat dijelaskan berdasarkan data yang ada,” tuturnya.

Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa Dishub Dumai mempersilakan masyarakat maupun media menyampaikan informasi terkait pelayanan dan pemungutan retribusi untuk kemudian diklarifikasi berdasarkan data.

Dalam klarifikasinya, Said Effendi juga menjelaskan pembagian kewenangan antara Dinas Perhubungan dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), khususnya terkait persoalan jalan yang kerap dikaitkan dengan aktivitas kendaraan angkutan barang.

Menurutnya, persoalan fisik infrastruktur jalan merupakan kewenangan PUPR melalui bidang terkait, termasuk Bina Marga.

“Untuk PUPR, khususnya Bina Marga, fokusnya pada fisik infrastruktur jalan, konstruksi, drainase dan keandalan struktur jalan,” jelasnya.

Sementara Dishub, kata Said, memiliki kewenangan pada aspek transportasi dan lalu lintas.

“Kalau Dishub fokus pada manajemen dan rekayasa lalu lintas, rambu, marka, serta keselamatan angkutan,” katanya.

Karena itu, ia menilai persoalan infrastruktur fisik jalan dan pengaturan lalu lintas perlu ditempatkan sesuai kewenangan masing- masing perangkat daerah.

Said Effendi kembali menegaskan bahwa pengelolaan retribusi dan pelayanan transportasi di Kota Dumai diarahkan agar berlangsung transparan, akuntabel dan sesuai ketentuan.

Penguatan pembayaran digital, pencatatan transaksi, pengawasan petugas di lapangan serta keterbukaan terhadap kritik disebut menjadi bagian dari upaya Dishub meningkatkan pelayanan sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah.

Klarifikasi tersebut memberikan gambaran mengenai posisi Dishub Dumai terhadap sejumlah sorotan yang berkembang, termasuk persoalan dasar hukum, mekanisme pembayaran, target dan realisasi penerimaan hingga dugaan kebocoran retribusi.

 

banner 336x280