DUMAI – Perkembangan penanganan laporan dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Dumai kembali dipertanyakan. Pelapor, Fatahuddin, berencana kembali menyampaikan surat resmi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai, Senin (21/9/2026), untuk meminta informasi terkait perkembangan laporan pengaduan masyarakat yang sebelumnya telah disampaikan.
Surat bernomor 01/WNI/ISTIMEWA /LP /IX /2026 tersebut ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Dumai. Melalui surat itu, Fatahuddin meminta kejelasan mengenai sejauh mana laporan yang disampaikannya telah diproses, baik dari sisi administrasi maupun tahapan penanganan hukum.
Dalam surat tersebut, terdapat delapan poin permohonan informasi yang diajukan kepada Kejari Dumai.
Di antaranya menyangkut registrasi laporan pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), disposisi pimpinan, penunjukan bidang teknis yang menangani laporan, termasuk bidang Intelijen maupun Pidana Khusus (Pidsus).
Fatahuddin juga meminta informasi mengenai kemungkinan telah diterbitkannya Surat Perintah Tugas (Sprintug) maupun Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) terkait laporan tersebut.
Menurutnya, permintaan informasi itu diperlukan untuk mengetahui secara jelas posisi laporan dalam mekanisme penanganan pengaduan masyarakat di lingkungan Kejari Dumai.
Fatahuddin menyebut langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mengawal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, khususnya yang berkaitan dengan dana hibah di sektor olahraga.
“Kami akan datang untuk meminta kepastian hukum dan transparansi penanganan laporan pengaduan masyarakat. Masyarakat berhak tahu sejauh mana proses ini berjalan di Kejari Dumai, tentu sesuai batas ketentuan aturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Fatahuddin.
Ia berharap Kejari Dumai dapat memberikan tanggapan resmi mengenai status terkini laporan yang telah disampaikannya.
Informasi tersebut, kata dia, penting untuk mengetahui apakah laporan masih berada dalam tahap administrasi, telaah dan klarifikasi, atau telah memasuki tahapan penyelidikan.
Menunggu Penjelasan Kejari Dumai
Permintaan Fatahuddin disampaikan melalui mekanisme resmi dengan tujuan memperoleh kepastian mengenai perkembangan laporan, sekaligus menghindari munculnya informasi yang tidak bersumber dari pihak berwenang.
Hingga surat tersebut disampaikan, belum terdapat keterangan resmi dari Kejari Dumai mengenai status dan perkembangan penanganan laporan tersebut.
Riau-24.com tetap membuka ruang bagi Kejari Dumai maupun pihak-pihak yang terkait dengan laporan dugaan penyimpangan dana hibah KONI Kota Dumai untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan sesuai fakta serta ketentuan hukum yang berlaku.



















