Kerusakan Kawasan Hutan Lindung Bukit Jin Sungai Dumai Disorot, Pengawasan Dipertanyakan

Berita, Lingkungan9 Dilihat
banner 468x60

DUMAI — Kondisi kawasan hutan konservasi Bukit Jin, yang berada di sekitar Taman Wisata Alam (TWA) Sungai Dumai, menjadi sorotan. Kerusakan kawasan yang sebelumnya dikenal asri dan hijau tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius dari instansi terkait, termasuk pengelola kawasan, perusahaan di sekitar lokasi, serta aparat penegak hukum.

Berdasarkan penelusuran tim media bersama tim Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH) Kota Dumai di lapangan, Jumat (14/8/2026), ditemukan sejumlah indikasi perubahan kondisi kawasan hutan yang memerlukan penanganan dan pengawasan lebih lanjut.

banner 336x280

Sejumlah pihak yang ditemui di sekitar kawasan, termasuk pengurus RT dan pekerja di sekitar lokasi perusahaan yang identitasnya dirahasiakan, mengungkapkan bahwa kondisi Bukit Jin pada masa lalu dinilai jauh lebih terawat.

“Dulu kawasan Hutan Bukit Jin sangat terawat, hijau dan asri. Ada pengawasan dari sejumlah instansi, termasuk KPH. Saat itu perusahaan juga melakukan patroli. Jika ada orang yang tidak dikenal memasuki kawasan, petugas akan mengusir dan melakukan pendataan,” ujar salah seorang sumber kepada tim media.

Menurut keterangan sumber tersebut, pengawasan kawasan dinilai mengalami perubahan setelah terjadi pergantian perusahaan pengelola kegiatan migas di sekitar kawasan.

Namun, pernyataan tersebut merupakan keterangan dari sumber di lapangan dan masih memerlukan konfirmasi dari pihak-pihak yang disebutkan.

Tim juga menyoroti dugaan adanya aktivitas penggarapan lahan yang berpotensi mengubah fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan atau penggunaan lainnya.

Jika aktivitas tersebut benar terjadi di dalam kawasan hutan konservasi atau kawasan yang memiliki status perlindungan, maka persoalan tersebut perlu ditelusuri secara resmi oleh instansi berwenang untuk memastikan status lahan, bentuk aktivitas, legalitas penguasaan, serta pihak yang bertanggung jawab.

Ketentuan mengenai perlindungan dan pengelolaan kawasan hutan memang mengatur larangan terhadap aktivitas tertentu yang dapat merusak atau mengubah fungsi kawasan. Karena itu, diperlukan verifikasi lapangan dan penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran.

Atas kondisi tersebut, tim media dan LKLH Kota Dumai mendorong aparat penegak hukum serta instansi kehutanan untuk melakukan pemeriksaan terhadap kondisi kawasan TWA Sungai Dumai, termasuk menelusuri dugaan kerusakan dan perubahan fungsi kawasan.

Perhatian juga diarahkan kepada Polres Dumai dan Polda Riau agar dapat menindaklanjuti laporan maupun informasi masyarakat sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Langkah tersebut diharapkan sejalan dengan semangat penguatan perlindungan lingkungan dan konsep Green Policing, yakni pendekatan kepolisian yang turut memberikan perhatian terhadap persoalan lingkungan hidup.

Kerusakan kawasan hutan konservasi tidak semestinya hanya menjadi tanggung jawab satu pihak. Pengawasan membutuhkan sinergi antara instansi kehutanan, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, perusahaan yang beroperasi di sekitar kawasan, serta masyarakat.

Kondisi Bukit Jin yang sebelumnya dikenal hijau dan asri diharapkan dapat menjadi perhatian bersama agar fungsi ekologis kawasan tetap terjaga dan potensi kerusakan lebih lanjut dapat dicegah.

Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan, sesuai dengan prinsip keberimbangan dan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

**(TIM)**

banner 336x280