PAYAKUMBUH – Komisi III DPRD Kota Dumai melakukan sharing informasi dengan DPRD Kota Payakumbuh terkait pengawasan terhadap pengendalian pencemaran lingkungan, persampahan, limbah B3, serta penataan ruang terbuka hijau dan taman.
Kegiatan tersebut berlangsung di ruang rapat Komisi B Kantor DPRD Kota Payakumbuh, Kamis (13/8/2026). Pertemuan menjadi momentum bagi legislator Dumai untuk menggali praktik dan mekanisme pengawasan lingkungan yang diterapkan di Kota Payakumbuh.
Kegiatan sharing informasi dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kota Dumai, Hasrizal, dan diikuti anggota Komisi III lainnya, yakni Muhammad Ibrahim, Khoirunnas, S.H.I., Parluhutan Harianja, Sutrisno, Ismun, Suprianto, S.H., Yusman, Hj. Jufrida, S.E., Yohanes Orlando, S.H., M.Kn., serta Antonius Nainggolan.
Rombongan Komisi III DPRD Kota Dumai diterima oleh Pranata Humas Ahli Muda Sekretariat DPRD Kota Payakumbuh, Herawaty, S.ST. Ars.
Dalam pertemuan tersebut, Hasrizal menyampaikan bahwa kunjungan ini bertujuan menggali informasi mengenai mekanisme pengawasan sekaligus solusi yang diterapkan Pemerintah Kota Payakumbuh dalam menangani berbagai persoalan lingkungan.
“Kami ingin mengetahui bagaimana mekanisme pengawasan dan solusi yang diterapkan dalam pengendalian pencemaran, persampahan, limbah B3 serta penataan ruang hijau dan taman. Ini menjadi bahan masukan bagi kami dalam menjalankan fungsi pengawasan di Kota Dumai,” ujar Hasrizal.
Sementara itu, Herawaty mengapresiasi kunjungan dan agenda *sharing* informasi yang dilakukan Komisi III DPRD Kota Dumai.
Menurutnya, pengawasan dan penanganan persoalan lingkungan di Kota Payakumbuh dilaksanakan melalui koordinasi dengan perangkat daerah sesuai kewenangan serta ketentuan yang berlaku.
“Mekanismenya dilakukan melalui koordinasi dan pengawasan bersama perangkat daerah sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku. Untuk ruang hijau dan taman, juga dilakukan melalui perencanaan serta pemeliharaan secara berkelanjutan,” jelas Herawaty.
Komisi III DPRD Kota Dumai berharap informasi dan pengalaman yang diperoleh dari kegiatan tersebut dapat menjadi bahan pembelajaran dalam memperkuat fungsi pengawasan di daerah.
Pertukaran informasi antarlembaga legislatif tersebut juga diharapkan dapat memberikan perspektif baru dalam mendorong pengelolaan lingkungan yang lebih efektif, berkelanjutan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Bagi DPRD Dumai, penguatan pengawasan terhadap pencemaran, persampahan, limbah B3, serta pengelolaan ruang terbuka hijau menjadi bagian penting dalam mendukung kualitas lingkungan dan pembangunan kota yang berkelanjutan.














