Operasi Gabungan Narkotika di Touna Amankan 14 orang, Satu Pemuda Ditetapkan Sebagai Tersangka

Berita, Hukrim101 Dilihat
banner 468x60

TOJO UNA-UNA, SULTENG – Tim operasi gabungan Polres Tojo Una-Una dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tojo Una-Una menggelar operasi penindakan terhadap dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Ratolindo, Sabtu (17/10/2026). Dalam operasi tersebut, sebanyak 14 orang diamankan petugas.

Dari hasil penyelidikan lanjutan yang dilakukan penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tojo Una-Una, satu orang pemuda berinisial AL (23) ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersebut berkaitan dengan dugaan penguasaan narkotika jenis sabu.

banner 336x280

Atas dugaan perbuatannya, AL disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana disebutkan dalam keterangan yang diperoleh.

Posbakumadin ditunjuk dampingi tersangka

Mengingat perkara yang disangkakan memiliki ancaman pidana di atas lima tahun penjara, pendampingan penasihat hukum menjadi bagian penting dalam menjamin hak-hak tersangka selama proses hukum berlangsung, sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Untuk memenuhi kebutuhan pendampingan tersebut, penyidik Satresnarkoba Polres Tojo Una-Una menerbitkan Surat Permintaan Bantuan Hukum Nomor B/55/X/RES.4.2./2026/Satresnarkoba tertanggal 17 Oktober 2026. Surat tersebut ditujukan kepada Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Tojo Una-Una.

Ketua Posbakumadin Tojo Una-Una, Nasrun, S.H., CLOA, CPM., yang akrab disapa Eryk, membenarkan pihaknya telah menerima surat permintaan bantuan hukum tersebut saat dikonfirmasi awak media pada Minggu (18/10/2026), seusai mendampingi pemeriksaan tersangka.

“Benar, kami dari pengurus telah menerima surat permintaan bantuan hukum dari penyidik. Saya sendiri yang ditugaskan langsung untuk menjalankan perintah undang-undang mendampingi tersangka,” ujarnya.

Lima paket diduga sabu, tersangka ditahan

Eryk menjelaskan, berdasarkan informasi yang disampaikan kepadanya, penyidik telah melakukan gelar perkara dan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.SIDIK/44/X/RES.4.2./2026/Satresnarkoba tertanggal 17 Oktober 2026.

Menurutnya, penyidik menyatakan telah memenuhi kecukupan minimal dua alat bukti yang sah untuk menetapkan AL sebagai tersangka.

“Penyidik telah menyita barang bukti berupa lima paket yang diduga berisi sabu. Saat ini, tersangka telah menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Rutan Polres Touna guna kepentingan penyidikan,” tambah Eryk.

Meski demikian, proses hukum terhadap tersangka tetap harus berjalan dengan mengedepankan hak-hak tersangka dan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Status 13 orang lainnya masih menunggu penjelasan

Terkait status hukum dan keberadaan 13 orang lainnya yang turut diamankan dalam operasi tersebut, Eryk menegaskan bahwa hal itu bukan bagian dari penanganan Posbakumadin terhadap klien yang sedang didampinginya.

“Mengenai status hukum maupun keberadaan 13 orang lainnya, silakan dikonfirmasi langsung kepada pihak Polres Touna atau BNNK. Kami dari Posbakumadin hanya fokus pada penanganan dan pendampingan hukum bagi tersangka yang kami dampingi,” jelasnya.

Hingga berita ini disusun, informasi mengenai status hukum 13 orang lainnya masih memerlukan penjelasan resmi dari Polres Tojo Una-Una maupun BNNK Tojo Una-Una.

Publik pun menantikan keterbukaan informasi dari pihak berwenang mengenai hasil operasi tersebut, termasuk tindak lanjut pemeriksaan terhadap seluruh orang yang sempat diamankan, dengan tetap menghormati proses penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Pewarta: Ahmad Tuliabu

banner 336x280