Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Razia Satpol PP Dumai, 17 Orang Diamankan

Berita, peristiwa507 Dilihat
banner 468x60

DUMAI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Dumai menggelar razia penertiban di sejumlah hotel dan rumah kos, Sabtu (22/8/2026) dini hari. Dalam penertiban yang dimulai sekitar pukul 05.00 WIB itu, sebanyak 17 orang diamankan untuk menjalani pendataan dan pembinaan.

Razia dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah Kota Dumai. Kegiatan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Dumai Nomor 7 Tahun 2024 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).

banner 336x280

Petugas mendatangi enam lokasi, yakni DeVaWory Kost, Indo Kost, Hotel City, Aira Hotel, Wisma Teng, dan Ohana Kost.

Dari sejumlah lokasi tersebut, petugas mengamankan 17 orang yang terdiri dari sembilan laki-laki dan delapan perempuan.

Dalam penertiban tersebut, petugas menemukan sejumlah pasangan yang diduga bukan merupakan pasangan suami istri. Namun, seluruh orang yang diamankan tetap menjalani proses pendataan dan pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ke-17 orang tersebut selanjutnya dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Dumai. Mereka menjalani pendataan serta diminta membuat dan menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan yang dinilai berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.

Dalam proses pembinaan, Satpol PP juga melibatkan pihak keluarga dengan memanggil orang tua atau perwakilan keluarga dari mereka yang diamankan.

Kasat Pol PP Kota Dumai, Sepranef Syamsir, AP., M.Si., mengatakan kegiatan penertiban tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum di sejumlah hotel maupun rumah kos.

Menurut Sepranef, penertiban tidak hanya menjadi tanggung jawab penghuni atau tamu. Pemilik dan pengelola hotel maupun rumah kos juga diharapkan ikut memastikan lingkungan usahanya tetap tertib.

“Pemilik usaha kami harapkan bertanggung jawab menjaga ketertiban umum dan jangan sampai kegiatan di tempat usaha menimbulkan keresahan masyarakat,” ujar Sepranef.

Ia menegaskan, pengelola hotel maupun rumah kos perlu memastikan setiap aktivitas yang berlangsung di tempat usahanya tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Sepranef juga mengingatkan agar hotel dan rumah kos tidak menjadi lokasi berlangsungnya kegiatan yang dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum sebagaimana diatur dalam Perda Kota Dumai.

“Jangan sampai di tempat usaha terjadi hal-hal yang melanggar Perda ketertiban umum,” pungkasnya.

Satpol PP Kota Dumai memastikan kegiatan penertiban dan pembinaan akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat, sekaligus menindaklanjuti laporan warga sesuai ketentuan yang berlaku.

banner 336x280