Praperadilan Resmi Diajukan, Tim Hukum Pertanyakan Keabsahan Upaya Paksa Terhadap Enam Warga Gunung Malintang

Berita, Hukrim425 Dilihat
banner 468x60

Ket photo : Martua Gading Habonaran Daulay SH, MH

PADANG LAWAS – Tim Hukum enam warga Desa Gunung Malintang Kecamatan Barumun Tengah Kabupaten Padang Lawas resmi mendaftarkan Permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Sibuhuan, Kamis, 20 Agustus 2026, untuk menguji keabsahan Penetapan Tersangka, Penangkapan, dan Penahanan terhadap para kliennya.

banner 336x280

Ketua Tim Hukum Para Pemohon, Martua Gading Habonaran Daulay, S.H., M.H., menegaskan bahwa Praperadilan diajukan untuk menguji apakah sebelum masing-masing klien ditetapkan sebagai tersangka telah tersedia minimal dua alat bukti yang sah dan relevan terhadap dugaan keterlibatan masing-masing orang, sebagaimana dipersyaratkan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Menurut Gading Daulay, publik perlu memperoleh gambaran peristiwa secara utuh dan tidak melihat kejadian 1 Agustus 2026 sebagai dugaan pengeroyokan yang berdiri sendiri. “Peristiwa ini tidak lahir dari ruang kosong, awalnya terdapat persoalan pengerjaan dan penguasaan lahan di wilayah Desa Gunung Malintang.

Dalam perkembangan yang terjadi, kata Gading Daulay, pertemuan antar pihak, cekcok dan ketegangan yang kemudian berkembang menjadi benturan
fisik, karena itu, peristiwa ini harus dilihat secara utuh, bukan dipotong pada satu bagian lalu enam orang ditempatkan dalam satu narasi yang sama,” tegas Gading.

# Ada Laporan dari Kedua Sisi #

Perkara terhadap enam klien Tim Hukum antara lain bersumber dari LP Nomor:
LP/B/50/VIII/2026/SPKT/SEK.BARTENG/PALAS/SU tanggal 1 Agustus 2026. Namun, pada hari yang sama Raja Oloan Siregar juga membuat laporan polisi sebagai pihak yang mengaku menjadi korban kekerasan, dengan menerangkan dirinya dipukul pada bagian mata kanan dan Nirwansyah Harahap dipukul menggunakan kayu.

Kemudian pada 3 Agustus 2026, Jamaluddin Siregar membuat LP Nomor: LP/B/237 /VIII /2026/SPKT/POLRES PADANG LAWAS/POLDA SUMATERA UTARA mengenai dugaan penyerobotan tanah terhadap Munir Dasopang, Alvin Harahap dan kawan-kawan.

“Fakta adanya laporan dari pihak klien kami penting diketahui publik. Ini menunjukkan
rangkaian kejadiannya lebih kompleks daripada sekadar narasi enam orang datang melakukan pengeroyokan. Kami tidak meminta publik menentukan siapa yang benar atau salah, tetapi jangan pula fakta dari sisi lain dihilangkan,” tegas Gading.

# Enam Orang, Enam Peran Berbeda #

Tim Hukum menegaskan keenam tersangka tidak mempunyai posisi dan perbuatan yang identik berdasarkan keterangan pemeriksaan masing-masing. Ada yang menerangkan melakukan tindakan tertentu dalam situasi bentrokan, ada yang hanya berada di lokasi, ada yang memegang kayu tetapi menyangkal menggunakannya untuk memukul, dan ada pula yang berperan membawa kendaraan.

“Enam orang ini bukan satu tubuh. Mereka enam subjek hukum yang berbeda. Surat Penetapan tersangka, Penangkapan dan Penahanan diterbitkan terhadap masing-masing orang. Karena itu, dasar penggunaan Upaya Paksa juga harus dapat dipertanggungjawabkan satu per satu,”
ungkap Gading.

# 5 Agustus jadi Saksi, 6 Agustus jadi Tersangka, Ditangkap dan Ditahan #

Menurut dokumen Tim Hukum, pada 5 Agustus 2026 keenam klien masih dipanggil sebagai saksi, sehari kemudian, 6 Agustus 2026, mereka ditetapkan sebagai tersangka, ditangkap dan ditahan.

Tim Hukum menegaskan perubahan status tersebut tidak otomatis melanggar hukum. Namun, waktunya menjadikan dasar pembuktian sebelum penetapan tersangka sebagai hal penting untuk diuji.

“Pertanyaan kami sederhana: sebelum enam orang ini ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Agustus, alat bukti apa yang telah dimiliki penyidik terhadap masing-masing orang, kapan diperoleh, dan apa relevansinya terhadap dugaan keterlibatan masing-masing klien? Itu yang kami minta diuji di hadapan Hakim Praperadilan,” kata Gading.

Tim Hukum juga mempersoalkan Penangkapan dan Penahanan, apakah termasuk alasan faktual untuk menahan benar-benar terpenuhi terhadap masing-masing klien sebagaimana
dipersyaratkan KUHAP 2025.

# Jangan Hukum Lebih Dahulu Melalui Pemberitaan #

Menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai penangkapan Kepala Desa Gunung Malintang dan lima warga terkait dugaan pengeroyokan, Tim Hukum meminta semua pihak tetap menghormati asas praduga tidak bersalah.

“Silakan proses hukum berjalan. Kami menghormati Kepolisian dan memilih berargumentasi melalui jalur hukum. Tetapi jangan hukum klien kami lebih dahulu melalui pemberitaan.

Jangan rangkaian peristiwa yang memiliki dua sisi disederhanakan seolah-olah kesalahan enam orang ini telah terbukti.”
“Hari ini kami memilih ruang pengadilan. Kalau memang syarat Penetapan Tersangka, penangkapan dan Penahanan terpenuhi, tunjukkan di hadapan Hakim.

Tetapi, apabila syarat upaya Paksa tidak terpenuhi, hukum juga harus berani menyatakan tindakan itu tidak sah,”
tambah Donna Siregar, S.H yang tergabung dalam Tim Hukum Para Pemohon Kantor Hukum Daulay Brothers & Rekan
(ASWIN)

banner 336x280