Sebanyak 93 Kepala Desa di Bengkalis Mendapat Perpanjangan Masa Jabatan

Berita, Pemerintahan10 Dilihat
banner 468x60

BENGKALIS – Sebanyak 93 Kepala Desa di Bengkalis yang sudah habis masa jabatannya pada periode Januari hingga Oktober 2023 lalu akan kembali menjabat dan mendapatkan perpanjangan selama dua tahun.

Pelaksanana perpanjangan ini sesuai dengan surat Gubernur Riau yang diterima pemerintah Bengkalis beberapa waktu lalu.

banner 336x280

Surat Gubernur Riau tersebut, merupakan tindaklanjut dari surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang meminta agar pemerintah daerah memperpanjang masa jabatan kepala desa sesuai dengan undang undang desa terbaru nomor 3 tahun 2024.

Kemendagri mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati serta wali kota agar masing daerah melaksanakannya.

Hal ini diungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bengkalis Ismail kepada tribunpekanbaru.com, Senin (17/8/2026).

Menurut dia, beberapa waktu lalu pihaknya juga sudah menerima surat dari Gubernur Riau untuk menindaklanjuti surat dari Kemendagri tersebut.

“Kita sudah terima surat surat dari Gubernur yang meminta kabupaten untuk menindaklanjuti perpanjangan jabatan kepala desa yang berakhir pada periode Januari hingga Oktober 2023 lalu. Di Bengkalis setelah kita lakukan pendataan ada sebanyak 93 kepala desa yang berakhir pada periode tersebut,” ungkap Ismail.

Pendataan saat ini masih berjalan kepada pada para kepala desa yang ada di Bengkalis.

“Kita sedang melakukan validasi dan verifikasi data Kades yang berakhir masa jabatannya pada periode Januari – Oktober 2023 lalu. Karena ada diantaranya mereka yang berakhir masa jabatannya pada periode tersebut sudah meninggal dunia, sudah menjadi anggota DPRD,” jelasnya.

DPMD Bengkalis juga tengah meminta kesedian para mantan kepala desa tersebut untuk kembali memperpanjang masa jabatan, bagi yang bersedia hari membuat surat pernyataan bersedia. Begitu juga sebaliknya bagi yang tidak bersedia juga harus membuat surat pernyataan tidak bersedia.

“Proses ini sedang berjalan, kita lagi memenuhi kriteria dan persyaratannya. Kalau semua terpenuhi akan segera dilakukan perpanjangan,” tambahnya.

Ismail mengatakan, pelantikan atau pengukuhan kembali kepala desa tersebut akan dilakukan sesegera mungkin. Dalam waktu dekat akan kita lakukan pengukuhan.

“Kita sedang siapkan persyaratan administrasinya, ini yang sedang kita fasilitasi agar segera bisa dilaksanakan,” tambahnya.

Menurut dia, adanya perpanjangan masa jabatan kepala Desa ini, tidak akan mempengaruhi pelaksanaan Pilkades serentak di tahun 2027 mendatang. Seperti diketahui DPMD Bengkalis sudah menyusun rencana pelaksanaan Pilkades serentak di tahun 2027 mendatang.

“Secara umum tidak akan mempengaruhi pelaksanaan Pilkades serentak yang kita upayakan akan berlangsung 2027 mendatang. Namun dengan adanya perpanjangan ini, jumlah desa yang akan melakukan Pilkades di tahun depan akan berkurang karena ada yang diperpanjang masa jabatannya,” tandasnya.

(Tribunpekanbaru.com)

banner 336x280