Setengah Abad Dikuasai HTI, Warga Hutaibus Kini Kembali Kuasai Tanah Ulayat

Berita14 Dilihat
banner 468x60

PADANG LAWAS – Setelah hampir setengah abad berada dalam penguasaan perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI), warga Desa Hutaibus, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Padang Lawas, kembali menduduki lahan yang mereka klaim sebagai tanah ulayat masyarakat.

Aksi tersebut dilakukan ratusan warga yang tergabung dalam Kelompok Tani “Dolok Tubu Hangoluan” di kawasan Pulo Sarudung, Kecamatan Lubuk Barumun, Senin (10/8/2026).

banner 336x280

Dengan menggunakan peralatan seadanya, warga bergotong royong membuka dan menata lokasi. Mereka juga memasang sejumlah spanduk di titik-titik yang disebut sebagai batas tanah ulayat masyarakat Desa Hutaibus.

Tak hanya memasang spanduk, warga juga mulai mendirikan bangunan yang direncanakan sebagai masjid menggunakan material kayu di sekitar tepian Sungai Simarbayo.

Spanduk yang dipasang warga bertuliskan: “Lokasi Tanah Ulayat Kelompok Tani Hutan Dolok Tubu Hangoluan Desa Hutaibus, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Padang Lawas.”

Warga Klaim 530 Hektare Tanah Ulayat

Warga mengklaim lahan tersebut memiliki luas sekitar 530 hektare dan merupakan bagian dari tanah ulayat masyarakat Desa Hutaibus.

Menurut Kelompok Tani “Dolok Tubu Hangoluan”, lahan tersebut selama puluhan tahun berada dalam penguasaan perusahaan kayu dan HTI yang sebelumnya dikenal sebagai PT RGM dan kemudian berubah menjadi PT Sumatera Selvi Lestari (SSL).

Warga menyebut dasar klaim mereka berasal dari alas hak tanah ulayat yang menurut mereka telah dimiliki masyarakat sejak lama. Bahkan, masyarakat mengaku telah mengajukan permohonan secara resmi kepada pemerintah melalui Kementerian Kehutanan terkait pengelolaan lahan tersebut.

Dari total lahan yang diklaim sekitar 530 hektare, warga menyebut sekitar 100 hektare masih berupa hutan dan selama ini terkesan tidak dikelola. Sementara sebagian lahan lainnya disebut berada dalam penguasaan perusahaan.

Warga juga menyatakan selama penguasaan lahan tersebut tidak pernah terjadi serah terima penggunaan lahan maupun pemberian kompensasi kepada masyarakat sebagaimana yang mereka harapkan.

Kini, setelah izin perusahaan disebut telah dicabut dalam rangka penertiban kawasan hutan, warga kembali menyatakan keinginan untuk menguasai dan mengelola lahan yang mereka yakini sebagai tanah ulayat tersebut.

Bangun Masjid di Tengah Persoalan Lahan

Ketua Kelompok Tani “Dolok Tubu Hangoluan”, Syaifuddin Zuhri Siregar, S.Pd.I, didampingi Pembina Kelompok Tani yang juga Kepala Desa Hutaibus, Amas Muda Hasibuan, mengatakan langkah warga dilakukan secara hati-hati dan tidak bertujuan merusak tanaman yang ada di kawasan tersebut.

“Langkah ini kami ambil dengan tidak merusak tanaman yang disita PKH. Sekitar 100 hektare lahan kami ini statusnya putih dan masih berupa hutan yang dibiarkan. Nah, rencananya di sinilah kami mendirikan masjid supaya tidak ada yang mengklaim pihak mana pun,” ujar Syaifuddin kepada awak media.

Menurutnya, masyarakat Hutaibus telah menunggu selama bertahun-tahun untuk mendapatkan kepastian mengenai lahan yang mereka klaim sebagai tanah ulayat tersebut.

“Kami sudah sangat lama bersabar dan menunggu izin perusahaan HTI ini dicabut. Kami sudah sangat lama menunggu pemerintah agar izin mereka tidak lagi diperpanjang,” katanya.

Ia menegaskan masyarakat akan terus memperjuangkan hak yang mereka yakini sebagai hak masyarakat adat dan pemilik tanah ulayat Desa Hutaibus.

Sempat Didatangi Pihak Perusahaan

Kegiatan warga di lokasi sempat mendapat keberatan dari pihak perusahaan.

Sejumlah orang yang mengaku sebagai perwakilan perusahaan mendatangi lokasi dan mempertanyakan legalitas serta dasar izin warga melakukan aktivitas di kawasan tersebut.

Salah seorang pria yang mengaku sebagai humas perusahaan, didampingi beberapa pria lainnya, bahkan menyebut aktivitas warga dapat berpotensi masuk ke ranah pidana.

Pria yang mengaku bermarga Nainggolan tersebut juga menyatakan bahwa kawasan itu masih berada dalam pengawasan pihak perusahaan karena sedang berkaitan dengan penanganan oleh Satgas.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *