Surat Undangan Klarifikasi Polsek Boliyohuto Dinilai Tidak Jelas, Warga Soroti Perbedaan Kasus dan Tanggal Kejadian

Berita3 Dilihat
banner 468x60

GORONTALO — Surat undangan klarifikasi yang diterbitkan Polsek Boliyohuto, Polres Gorontalo, kepada seorang warga Desa Suka Damai, Kecamatan Bilato, Kabupaten Gorontalo, menuai sorotan. Surat tersebut dinilai tidak jelas karena terdapat perbedaan keterangan mengenai perkara yang menjadi dasar pemanggilan.

Dalam surat tertanggal 12 Agustus 2026 itu, pada bagian uraian disebutkan bahwa penyidik pembantu Polsek Boliyohuto sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana perzinahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 411 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

banner 336x280

Namun, terdapat persoalan yang menjadi perhatian warga, yakni surat tersebut mencantumkan bahwa peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 19 Desember 2026. Sementara itu, surat undangan tersebut sendiri bertanggal 12 Agustus 2026.

Perbedaan tanggal tersebut menimbulkan pertanyaan karena tanggal kejadian yang dicantumkan justru berada beberapa bulan setelah surat undangan diterbitkan. Kondisi ini dinilai perlu mendapatkan penjelasan dari pihak yang menerbitkan surat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman terhadap masyarakat yang menerima undangan tersebut.

Tidak hanya persoalan tanggal, isi surat juga kembali menimbulkan pertanyaan pada bagian akhir. Setelah pada bagian sebelumnya menjelaskan mengenai dugaan tindak pidana perzinahan, surat tersebut menyebutkan bahwa undangan berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan.

Perubahan atau perbedaan uraian perkara tersebut membuat masyarakat mempertanyakan sebenarnya perkara apa yang sedang dimintai klarifikasi.

Warga menilai sebuah surat undangan klarifikasi dari institusi penegak hukum semestinya memuat informasi yang jelas mengenai perkara yang menjadi dasar pemanggilan, termasuk identitas perkara, dugaan tindak pidana, waktu dan tempat kejadian, serta kapasitas orang yang diminta hadir.

“Kalau di bagian awal disebutkan perkara perzinahan, kemudian di bagian lain muncul perkara penganiayaan, masyarakat tentu bertanya-tanya. Ditambah lagi tanggal kejadian yang tertulis 19 Desember 2026, sementara surat dibuat 12 Agustus 2026,” demikian sorotan warga terhadap surat tersebut.

Warga berharap Polsek Boliyohuto dapat memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai adanya perbedaan tersebut. Jika memang terdapat kesalahan pengetikan atau kesalahan administrasi dalam surat, diharapkan dapat segera dilakukan pembetulan agar tidak menimbulkan persoalan baru.

Sebaliknya, jika seluruh keterangan dalam surat tersebut memang dimaksudkan untuk perkara yang berbeda, masyarakat meminta agar pihak kepolisian menjelaskan dasar dan maksud surat tersebut secara terang.

Persoalan ini menjadi penting karena surat tersebut dikeluarkan oleh institusi penegak hukum. Karena itu, ketepatan administrasi dan kejelasan substansi surat menjadi hal yang sangat diperlukan agar proses klarifikasi tidak menimbulkan kebingungan bagi masyarakat.

Hingga berita ini disusun, sorotan utama warga adalah mengapa dalam satu surat terdapat uraian mengenai dugaan perzinahan, tetapi pada bagian akhir justru menyebut dugaan penganiayaan, serta mengapa tanggal kejadian yang tercantum adalah 19 Desember 2026 sementara surat diterbitkan pada 12 Agustus 2026.

Warga pun meminta Polsek Boliyohuto memberikan penjelasan dan, apabila terdapat kekeliruan administratif, melakukan perbaikan terhadap surat tersebut.

Catatan redaksi: Perbedaan tanggal dan uraian perkara di atas merupakan hal yang terlihat pada dokumen yang diterima dan menjadi dasar pertanyaan masyarakat. Penilaian mengenai sah atau tidaknya surat tersebut secara hukum tetap memerlukan klarifikasi serta pemeriksaan terhadap dokumen dan proses perkara secara keseluruhan.

Ahmad Tuliabu

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *