Diduga Tak Mampu Bayar Hutang, Mitra MBG 1 Tombo di Lapor dan di Gugat

Berita2 Dilihat
banner 468x60

Ket foto : ilustrasi

TOJO UNA-UNA – Pengelola Mitra Dapur MBG Tombo 1 resmi menerima somasi (surat teguran hukum) dari pihak pemodal akibat dugaan wanprestasi (ingkar janji).

banner 336x280

Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan modal usaha pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah.

Berikut adalah rincian fakta terkait kasus tersebut:

Pihak yang Terlibat
Pemodal: Moh. Iksan G. Bare.

Kuasa Hukum Pemodal: Mohamad Aksa Patundu, S.H.I.

Pihak Tergugat: Dewi Risaria (pengelola Mitra Dapur MBG Tombo 1).

Duduk Perkara Kasus
Penyebab Somasi: Pengelola dapur diduga tidak memenuhi komitmen pembagian keuntungan usaha sesuai kesepakatan.

Legalitas Perjanjian: Ikatan kerja sama modal dan sistem bagi hasil ini sebelumnya telah disahkan secara resmi di hadapan notaris.

Dampak Sampingan: Kasus ini menambah deretan persoalan internal dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis di wilayah tersebut.

Pernyataan Narasumber
“Pengelola Mitra Dapur MBG Tombo 1 resmi menerima somasi dari pihak pemodal akibat dugaan wanprestasi. Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan modal usaha pada program Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Tojo Una-Una,” ujar kuasa hukum pemodal, Mohamad Aksa Patundu, S.H.I.

Alur Hukum Setelah Somasi (Panduan Umum Sengketa Modal)

Jika sebuah usaha menghadapi situasi sengketa modal serupa, berikut adalah tahapan hukum yang berlaku di Indonesia:

Menjawab Somasi: Pihak tertuduh wajib merespons somasi secara tertulis untuk menunjukkan iktikad baik dan mengklarifikasi situasi finansial.

Mediasi: Kedua pihak dapat bernegosiasi ulang untuk menjadwal ulang pembayaran atau merestrukturisasi utang.

Gugatan Perdata: Jika mediasi gagal, pemodal dapat mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri untuk menuntut pengembalian modal.

Batasan Pidana: Seseorang tidak bisa dipenjara murni karena tidak mampu membayar utang (UU No. 39 Tahun 1999). Namun, kasus bisa berubah menjadi pidana penipuan atau penggelapan jika ditemukan bukti manipulasi data sejak awal.

Pewarta: Ahmad Taliabu

Redakasi : Feri Windria

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *