KUANTAN SINGINGI – Pemberantasan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi kembali menjadi sorotan. Belum genap sepekan setelah Polda Riau mengungkap hasil Operasi PETI Kuantan Merah Putih Presisi 2026, muncul informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas dan jaringan PETI di Kecamatan Kuantan Hilir Seberang (KHS), Selasa (25/8/2026).
Dalam operasi tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas PETI, termasuk pihak yang disebut sebagai pemodal. Salah satu nama yang menjadi perhatian adalah mantan anggota DPRD Kuantan Singingi, Jepriadi, yang turut diamankan dalam operasi tersebut.
Keberhasilan aparat membongkar dugaan jaringan PETI mendapat perhatian masyarakat. Namun, di tengah penindakan tersebut, muncul pertanyaan apakah seluruh mata rantai aktivitas PETI di Kabupaten Kuantan Singingi telah terpetakan dan ditindak.
Informasi yang diterima media ini dari seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, sebut saja Budi, menyebut seorang pria berinisial IF alias Sibar MTG, yang disebut warga Teratak Jering, diduga memiliki sejumlah mesin rakit dompeng yang beroperasi di wilayah Desa Teratak Jering.
Sumber tersebut juga menyebut pengelolaan mesin dimaksud diduga melibatkan orang terdekat Sibar. Selain itu, Sibar disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan perdagangan peralatan dan kebutuhan mesin dompeng yang diduga dipasok dari salah satu toko di Teluk Kuantan untuk kemudian diperjualbelikan di wilayah KHS.
Apabila informasi tersebut benar, maka penelusuran tidak semestinya hanya diarahkan kepada pekerja atau operator di lokasi tambang.
Aparat penegak hukum perlu mengungkap secara menyeluruh siapa pemilik mesin, siapa yang menjadi pemodal, siapa pengelola lapangan, siapa pemasok peralatan, serta pihak mana yang diduga menikmati keuntungan dari aktivitas tersebut.
Pendekatan terhadap seluruh mata rantai tersebut penting agar pemberantasan PETI tidak berhenti pada pelaku lapangan, melainkan mampu mengungkap jaringan yang memungkinkan aktivitas pertambangan ilegal terus berlangsung.
Masyarakat tentu mengapresiasi langkah Polda Riau melalui Operasi PETI Kuantan Merah Putih Presisi 2026.
Namun, efektivitas penindakan akan semakin kuat apabila aparat tidak hanya menyasar operator di lapangan, tetapi juga menelusuri dugaan keterlibatan pemodal maupun pihak lain yang berperan dalam rantai pendukung aktivitas PETI, sepanjang ditemukan bukti yang cukup.
Munculnya informasi baru dari wilayah KHS pun menjadi pertanyaan publik: apakah jaringan PETI di Kuantan Singingi telah benar-benar dipetakan, atau masih terdapat pihak lain yang belum tersentuh penegakan hukum?
Penting ditegaskan, informasi mengenai Sibar MTG dalam pemberitaan ini bukan merupakan kesimpulan bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana.
Dugaan kepemilikan mesin dompeng dan keterkaitan dengan perdagangan peralatan pertambangan sebagaimana disampaikan sumber masih membutuhkan verifikasi serta pembuktian oleh aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Media ini juga telah berupaya meminta klarifikasi kepada Sibar MTG melalui aplikasi WhatsApp terkait dugaan kepemilikan mesin dompeng dan aktivitas perdagangan peralatan pertambangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pesan tersebut telah menunjukkan tanda dua centang sebagai tanda telah diterima, namun belum memperoleh tanggapan.
Media ini tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi Sibar MTG untuk menyampaikan klarifikasi, hak jawab, maupun bantahan atas informasi yang diberitakan.
Pada akhirnya, masyarakat berharap pemberantasan PETI di Kabupaten Kuantan Singingi dilakukan secara transparan, profesional, objektif, dan tanpa tebang pilih.
Jika penindakan hanya menyasar pekerja lapangan sementara dugaan pemodal, pengelola, maupun jaringan pemasok tidak ditelusuri secara menyeluruh, pemberantasan PETI dikhawatirkan hanya menyelesaikan persoalan di permukaan.
Kini publik menunggu langkah aparat: apakah informasi mengenai dugaan jaringan PETI di Kecamatan Kuantan Hilir Seberang tersebut akan ditindaklanjuti melalui proses verifikasi dan penyelidikan, atau hanya berhenti sebagai informasi masyarakat.
Media ini menegaskan kembali bahwa seluruh informasi mengenai Sibar MTG dalam pemberitaan ini masih sebatas dugaan dan keterangan sumber, bukan kesimpulan hukum. Ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, dan alat bukti yang sah.
(Zul Efendi)
Redaksi : Feri Windria



















