Kilang Dumai kembali Bedentum, warga Ring 1 geram: “Jangan cuma bilang aman!”

Berita, peristiwa92 Dilihat
banner 468x60

“Kami sudah capek dengar kata aman. Kami yang tinggal di sini, kami yang mendengar dentumannya, kami yang panik. Jangan hanya bilang aman—buktikan bahwa keselamatan warga benar-benar dijamin.” ujar seorang warga Ring 1.

DUMAI –  Dentuman kembali mengguncang kawasan Kilang Pertamina RU II Dumai pada Rabu malam (02/09) sekira pukul 23.00 Wib.

banner 336x280

Di Ring 1, suara itu tidak berhenti sebagai bunyi yang datang lalu hilang. Ia kembali membawa kepanikan, membuka trauma lama, dan memperbesar pertanyaan yang belum tuntas dijawab: seberapa siap sistem keselamatan kilang ketika kondisi abnormal benar-benar terjadi?

Sejumlah warga kini mulai mempertimbangkan langkah lebih keras, termasuk memblokade akses operasional kilang, jika manajemen tidak segera memberikan penjelasan yang terbuka serta menunjukkan tindakan nyata terkait keselamatan dan komunikasi darurat.

“Kami sudah terlalu sering mendengar kata aman. Yang kami butuhkan bukan sekadar pernyataan, tapi bukti. Kalau memang aman, jelaskan apa yang terjadi, kenapa dentuman itu muncul, dan apa yang dilakukan supaya tidak terulang.” ujar seorang warga Ring 1.

Keresahan itu semakin menjadi sorotan karena kejadian disebut berlangsung setelah kilang menyelesaikan Turnaround (TA), rangkaian pemeliharaan, pemeriksaan dan perbaikan fasilitas yang ditujukan untuk menjaga keandalan operasi.

Jika dentuman tersebut memang berkaitan dengan area sekitar Area 212 Reaktor Pompa 6, maka pertanyaan publik menjadi lebih spesifik. Apa sumber gangguan? Bagaimana kondisi peralatan? Sistem proteksi apa yang bekerja? Apakah seluruh prosedur berjalan sebagaimana mestinya? Dan apa hasil pemeriksaan setelah kejadian?

Pertanyaan-pertanyaan itu bukan tuduhan. Justru itulah informasi yang dibutuhkan masyarakat untuk memahami apakah sebuah fasilitas berisiko tinggi benar-benar terkendali.

Dalam konteks hukum, UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja menempatkan pencegahan kecelakaan dan pengendalian kondisi berbahaya sebagai bagian penting dari kewajiban keselamatan kerja. Untuk kegiatan usaha migas, Permen ESDM Nomor 32 Tahun 2021 juga mengatur mengenai inspeksi teknis dan pemeriksaan keselamatan instalasi serta peralatan.

Karena itu, ukuran keselamatan tidak semestinya berhenti pada kondisi akhir setelah kejadian berhasil dikendalikan. Ada persoalan lain yang perlu diperiksa: mengapa kejadian terjadi, apakah sistem proteksi bekerja efektif, apakah prosedur berjalan, dan apakah tindakan korektif telah dilakukan.

Tentu, dentuman saja tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran hukum. Kesimpulan mengenai pelanggaran baru dapat dibuat setelah pemeriksaan teknis dan evaluasi oleh pihak berwenang.

Tetapi ada satu persoalan yang tidak membutuhkan menunggu laporan teknis untuk melihat dampaknya: kepanikan warga.

Ketika dentuman terdengar, masyarakat membutuhkan informasi dalam hitungan menit, bukan setelah kabar berkembang di media sosial.

“Kami tinggal di sebelah kilang. Kalau terjadi sesuatu, kami yang pertama kali panik. Jangan sampai warga baru tahu setelah video beredar di WhatsApp atau media sosial.” kata warga lainnya.

Di sinilah komunikasi krisis menjadi bagian penting dari keselamatan.

Sistem proteksi di dalam kilang boleh berlapis. Namun jika masyarakat di sekitarnya tidak mengetahui apa yang terjadi, apakah situasi berbahaya, dan apa yang harus dilakukan, maka rasa aman tetap rapuh.

Keluhan warga mengenai sirene peringatan dini juga menambah persoalan.

“Untuk apa sirene disimulasikan kalau ketika warga membutuhkan justru dipertanyakan apakah terdengar atau tidak? Kami bukan sedang mengikuti latihan. Kami tinggal di sini. Kalau benar-benar darurat, kami harus tahu kapan harus bertindak.” ujar seorang warga.

Pernyataan tersebut semestinya dijawab dengan data, bukan sekadar bantahan.

Apakah sirene aktif? Seberapa luas jangkauannya? Apa kriteria aktivasi? Bagaimana prosedur pemberitahuan kepada masyarakat? Dan apakah setelah kejadian dilakukan evaluasi terhadap sistem peringatan dini?

Jawaban atas pertanyaan itu penting karena masyarakat Ring 1 bukan penonton dari aktivitas kilang. Mereka adalah komunitas yang hidup berdampingan dengan fasilitas berisiko tinggi setiap hari.

“Kami tidak meminta kilang ditutup. Kami tahu kilang penting. Tapi jangan karena kilang penting, keselamatan warga dianggap nomor dua. Kalau sistemnya memang bagus, buktikan kepada kami.” kata warga.

Ancaman blokade dalam situasi seperti ini seharusnya tidak dibaca semata-mata sebagai gangguan terhadap operasi perusahaan. Ia adalah alarm sosial.

Jika komunikasi gagal, kepercayaan menurun. Jika kepercayaan menurun, setiap dentuman akan melahirkan kepanikan yang lebih besar. Dan jika kepanikan terus berulang tanpa penjelasan yang dianggap memadai, persoalan teknis dapat berubah menjadi konflik sosial.

Karena itu, pemerintah daerah, Kementerian ESDM dan instansi pengawas tidak semestinya menunggu sampai warga benar-benar menutup akses kilang.

Yang dibutuhkan sekarang bukan sekadar kalimat “kondisi aman”, melainkan penjelasan yang dapat diuji: apa yang terjadi, apa penyebabnya, bagaimana sistem keselamatan bekerja, apa hasil pemeriksaan, serta tindakan apa yang dilakukan untuk mencegah kejadian serupa.

Sebab bagi manajemen, satu dentuman mungkin tercatat sebagai kejadian yang berhasil dikendalikan.

Bagi warga Ring 1, dentuman itu terdengar dari ruang keluarga mereka.

Dan ketika warga mulai mempertimbangkan blokade, yang sedang dipertaruhkan bukan hanya kelancaran operasi kilang, tetapi kepercayaan masyarakat terhadap keselamatan mereka sendiri.

Hak jawab dan klarifikasi dari PT Kilang Pertamina Internasional, Pertamina Patra Niaga, regulator maupun pihak terkait terbuka dan akan dimuat secara proporsional sesuai prinsip keberimbangan jurnalistik.

(Redaksi)

banner 336x280