Pemerintah Kucurkan Rp18,9 Triliun untuk Bantu Daerah Atasi Kesulitan Pembayaran Gaji Pegawai

banner 468x60

Ket foto : Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

DUMAI — Pemerintah pusat mencairkan dana tambahan sebesar Rp18,9 triliun kepada 546 pemerintah daerah untuk membantu mengatasi kesulitan pembayaran gaji pegawai, khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

banner 336x280

Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyusul diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026 pada 5 Agustus 2026.

Dana Rp18,9 Triliun Bersumber dari DBH dan DAU

Tito menjelaskan, dari total dana tambahan tersebut, sebesar Rp10,08 triliun merupakan kekurangan pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) pemerintah pusat kepada daerah.

Sementara itu, sekitar Rp8,859 triliun lainnya berasal dari tambahan Dana Alokasi Umum (DAU).

Menurut Tito, dana tersebut telah disalurkan oleh Kementerian Keuangan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) masing-masing pemerintah daerah sejak 6 Agustus 2026.

Penyaluran tersebut diharapkan dapat memperkuat kemampuan fiskal daerah, terutama bagi daerah yang menghadapi keterbatasan anggaran untuk memenuhi kewajiban pembayaran belanja pegawai.

Riau Mendapat Alokasi Rp602,33 Miliar

Untuk Provinsi Riau, pemerintah pusat mengalokasikan dana tambahan sebesar Rp602,33 miliar yang diberikan kepada 12 kabupaten/kota serta Pemerintah Provinsi Riau.

Anggaran tersebut bersumber dari tambahan DAU Tahun Anggaran 2026 serta pembayaran kekurangan transfer hingga Tahun Anggaran 2024.

Tambahan dana ini menjadi salah satu instrumen pemerintah pusat untuk membantu daerah menjaga kelancaran pembayaran kewajiban kepada aparatur, di tengah kondisi fiskal daerah yang berbeda-beda.

Dengan adanya pencairan tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat mengoptimalkan penggunaan anggaran sesuai ketentuan serta memastikan kebutuhan pembayaran gaji pegawai dapat dipenuhi secara tepat waktu.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *