Surat Gubernur Dipersoalkan, Dinilai Bertentangan dengan Penjelasan Kemendagri soal Pemberhentian Pimpinan DPRD Touna

Berita, Pemerintahan419 Dilihat
banner 468x60

PALU — Polemik mengenai usulan pemberhentian salah satu pimpinan DPRD Kabupaten Tojo Una-Una kembali mencuat. Kali ini, sorotan tertuju pada surat Gubernur Sulawesi Tengah kepada DPRD Tojo Una-Una terkait mekanisme pemberhentian pimpinan DPRD yang dinilai berpotensi bertentangan dengan penjelasan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sebelumnya, melalui surat tertanggal 7 Juli 2026 Nomor 100.2.1.4/2232/OTDA, Kemendagri telah memberikan penjelasan mengenai mekanisme pemberhentian dan pengangkatan pimpinan DPRD Kabupaten Tojo Una-Una.

banner 336x280

Dalam surat tersebut, Kemendagri menegaskan bahwa setiap tindakan administrasi pemerintahan harus berlandaskan peraturan perundang-undangan dan memperhatikan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Kemendagri juga merujuk pada ketentuan Pasal 183 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta Pasal 36, 37, 38 dan 97 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 mengenai mekanisme pemberhentian pimpinan DPRD.

Salah satu poin penting adalah proses pemberhentian pimpinan DPRD harus dilakukan melalui mekanisme rapat paripurna dengan memenuhi ketentuan kuorum dan pengambilan keputusan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 97 PP Nomor 12 Tahun 2018 mengatur bahwa rapat paripurna untuk pemberhentian pimpinan DPRD dihadiri paling sedikit dua pertiga dari jumlah anggota DPRD. Keputusan dinyatakan sah apabila disetujui lebih dari setengah jumlah anggota DPRD yang hadir.

Sementara itu, Pasal 98 PP Nomor 12 Tahun 2018 menegaskan bahwa setiap keputusan rapat DPRD, baik melalui musyawarah maupun suara terbanyak, merupakan kesepakatan yang harus ditindaklanjuti oleh pihak-pihak terkait.

Surat Gubernur Dipersoalkan

Sejumlah kalangan menilai perlu ada pembedaan antara keputusan politik DPRD melalui rapat paripurna dengan proses administratif dalam menindaklanjuti keputusan tersebut.

Apabila rapat paripurna telah dilaksanakan sesuai agenda, tata tertib, kuorum dan mekanisme voting yang berlaku, maka surat kepala daerah tidak serta-merta dapat ditempatkan sebagai instrumen untuk membatalkan hasil keputusan DPRD.

Pasal 182 UU Nomor 23 Tahun 2014 menyebutkan bahwa apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan DPRD diambil berdasarkan suara terbanyak. Sedangkan Pasal 184 menegaskan bahwa keputusan rapat DPRD merupakan kesepakatan yang harus ditindaklanjuti oleh pihak terkait.

Karena itu, persoalan yang perlu diperjelas bukan hanya mengenai kewenangan Gubernur memberikan penjelasan administratif, tetapi juga apakah surat tersebut kemudian ditafsirkan sebagai dasar untuk meniadakan, menunda atau mengabaikan keputusan DPRD yang telah diambil melalui mekanisme voting.

“Kalau keputusan DPRD telah diambil melalui rapat yang memenuhi kuorum dan mekanisme voting telah sesuai tata tertib serta peraturan perundang-undangan, maka harus dibedakan antara kewenangan DPRD mengambil keputusan dengan kewenangan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti keputusan tersebut,” demikian pandangan hukum yang berkembang dalam polemik tersebut.

Jangan Sampai Bertentangan dengan Surat Kemendagri

Sorotan semakin menguat karena surat Kemendagri tertanggal 7 Juli 2026 menyatakan bahwa usulan pemberhentian dan pengangkatan pimpinan DPRD Kabupaten Tojo Una-Una belum dapat diproses karena belum memenuhi ketentuan administrasi peraturan perundang-undangan.

Kemendagri juga meminta Gubernur Sulawesi Tengah memberikan penjelasan kepada Ketua DPRD Kabupaten Tojo Una-Una.

Kondisi tersebut dinilai perlu dicermati agar penjelasan administratif tidak kemudian ditafsirkan sebagai kewenangan untuk membatalkan keputusan politik DPRD yang telah diambil melalui rapat paripurna.

Apabila surat Gubernur digunakan sebagai dasar untuk mengabaikan hasil voting DPRD, maka hal itu berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru terkait kewenangan DPRD dalam mengambil keputusan.

Berpotensi Merugikan Jafar M. Amin

Polemik tersebut juga berpotensi berdampak terhadap kedudukan Jafar M. Amin sebagai salah satu pimpinan DPRD Kabupaten Tojo una-una.

Ahmad Tuliabu

banner 336x280