Aneh dan Tak Berkeadilan? Calon Perempuan Suara Ke-4 Tak Lulus, Dua Calon Laki-Laki Suara Sama Justru Dinyatakan

Berita, Pemerintahan399 Dilihat
banner 468x60

TOJO UNA-UNA — Hasil Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Malenge, Kecamatan Walea Kepulauan, Kabupaten Tojo Una-Una, yang digelar pada 6 September 2026, menuai pertanyaan dari masyarakat.

Sorotan muncul setelah seorang calon perempuan, Sulastri Labaka, memperoleh 52 suara dan berada di urutan keempat dalam perolehan suara, namun disebut tidak ditetapkan sebagai calon anggota BPD terpilih.

banner 336x280

Sementara itu, dua calon laki-laki, Amran Labiseng dan Fuad S. Lako, masing-masing memperoleh 42 suara. Keduanya justru dinyatakan lulus atau terpilih.

Berdasarkan hasil perolehan suara yang beredar, Firman Daena memperoleh 87 suara, Dahlan S. Engke 80 suara, Maryam Masulili 73 suara, Sulastri Labaka 52 suara, Amran Labiseng 42 suara, Fuad S. Lako 42 suara, dan Abdul Gafur Engke 23 suara.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar dan mekanisme penetapan calon anggota BPD terpilih. Pasalnya, terdapat calon yang memperoleh suara lebih tinggi tetapi tidak ditetapkan, sementara dua calon dengan perolehan suara yang sama-sama 42 suara justru dinyatakan terpilih.

Masyarakat mempertanyakan apakah penetapan tersebut didasarkan semata-mata pada jumlah suara atau terdapat ketentuan lain yang menjadi pertimbangan dalam menentukan anggota BPD terpilih.

Karena itu, masyarakat meminta panitia pemilihan maupun Pemerintah Desa Malenge memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar hukum dan mekanisme penetapan hasil pemilihan, termasuk apakah terdapat ketentuan mengenai keterwakilan perempuan, keterwakilan wilayah atau dusun, serta mekanisme penyelesaian apabila terdapat calon dengan perolehan suara yang sama.

Pertanyaan tersebut dinilai penting untuk dijawab secara transparan agar tidak menimbulkan persepsi adanya ketidakadilan atau perlakuan berbeda dalam proses penetapan calon anggota BPD.

Namun demikian, keputusan tersebut belum dapat dinilai sebagai pelanggaran sebelum terdapat penjelasan resmi dari panitia pemilihan dan pihak terkait mengenai dasar hukum serta tata cara penetapan hasil pemilihan.

Masyarakat berharap proses pemilihan dan penetapan anggota BPD Desa Malenge dapat dilakukan secara transparan, objektif, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Panitia Pemilihan BPD Desa Malenge, Pemerintah Desa Malenge, para calon, maupun pihak-pihak terkait lainnya yang merasa perlu memberikan penjelasan mengenai persoalan tersebut.

Pewarta: Ahmad Tuliabu

banner 336x280