TOJO UNA-UNA – Kasus jonder di Desa Buntongi kembali menjadi sorotan. Persoalan tersebut sebelumnya telah diberitakan awak media pada 13 Juni 2026 dan kemudian diklarifikasi dengan mendatangi Dinas Pertanian Kabupaten Tojo Una-Una. Namun hingga kini, belum ada pemberitahuan resmi maupun penjelasan tertulis yang diterima awak media terkait hasil klarifikasi tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, jonder tersebut sebelumnya disebut beroperasi secara terus-menerus, bahkan digunakan siang dan malam untuk melayani lahan masyarakat petani.
Dalam operasionalnya, masyarakat petani disebut dikenakan tarif hingga Rp1.800.000 per hektare oleh operator jonder berinisial RD.
Namun persoalan kemudian muncul setelah jonder mengalami kerusakan. Jonder tersebut disebut tidak lagi beroperasi dan justru dibiarkan dalam kondisi terbengkalai di rumah operator RD.
Kondisi tersebut kemudian menjadi perhatian awak media, terlebih setelah terpantau bahwa sejumlah alat atau bagian dari jonder yang sebelumnya terlihat kini tidak lagi tampak. Hal itu mendorong awak media untuk melakukan konfirmasi langsung kepada operator.
Pada 10 Juni 2026, awak media menghubungi dan mengonfirmasi RD mengenai kondisi jonder tersebut, termasuk mengenai kerusakan serta keberadaan sejumlah alat yang sudah tidak terlihat.
Dalam keterangannya kepada wartawan, RD menyampaikan agar persoalan tersebut ditanyakan langsung kepada pihak Dinas Pertanian.
Atas arahan tersebut, awak media kemudian mendatangi pihak atau petugas terkait di Dinas Pertanian Kabupaten Tojo Una-Una pada 14 Juni 2026 untuk meminta penjelasan mengenai kondisi jonder, riwayat pengoperasiannya, kerusakan, serta keberadaan alat-alat yang menjadi perhatian masyarakat.
Namun hingga berita ini kembali diangkat, belum ada titik terang maupun pemberitahuan resmi yang diterima awak media mengenai hasil klarifikasi tersebut.
Situasi ini menimbulkan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat, terutama terkait pengelolaan jonder bantuan pemerintah tersebut. Jika benar jonder merupakan fasilitas yang diperuntukkan bagi kepentingan petani, maka publik berhak mengetahui bagaimana mekanisme pengoperasiannya, siapa yang bertanggung jawab, bagaimana penetapan tarif kepada petani, serta bagaimana pertanggungjawaban terhadap kondisi jonder setelah mengalami kerusakan.
Selain itu, masyarakat juga membutuhkan penjelasan mengenai keberadaan seluruh perangkat atau bagian jonder yang sebelumnya terpantau dan kini disebut tidak terlihat lagi. Hal tersebut tentunya perlu diklarifikasi secara terbuka oleh pihak yang berwenang agar tidak menimbulkan dugaan maupun spekulasi di tengah masyarakat.
Awak media menegaskan bahwa informasi mengenai tarif Rp1,8 juta per hektare, kerusakan jonder, serta keberadaan sejumlah alat tersebut masih memerlukan konfirmasi dan penjelasan resmi dari Dinas Pertanian Kabupaten Tojo Una-Una. Karena itu, pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum adanya hasil pemeriksaan dari pihak berwenang.
Publik kini menunggu langkah Dinas Pertanian Kabupaten Tojo Una-Una untuk memberikan penjelasan secara transparan mengenai status jonder Desa Buntongi, termasuk hasil pemeriksaan, kondisi aset, mekanisme pengelolaan, penggunaan oleh masyarakat petani, tarif operasional, serta tindak lanjut terhadap jonder yang kini disebut terbengkalai.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pertanian Kabupaten Tojo Una-Una belum memberikan pemberitahuan resmi yang diterima awak media mengenai hasil klarifikasi tersebut.
Pertanyaannya kini sederhana: ke mana arah pengelolaan jonder Desa Buntongi, dan siapa yang bertanggung jawab memastikan aset tersebut tetap digunakan untuk kepentingan para petani?
Media masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Dinas Pertanian Kabupaten Tojo Una-Una, operator RD, maupun pihak-pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan resmi kepada publik.
Ahmad Tuliabu













