Kepala BPN Pertanyakan Klaster 468 Hektare di Desa Mire

Berita, Pemerintahan232 Dilihat
banner 468x60

TOJO UNA-UNA – Sengketa lahan di Desa Mire, Kecamatan Ulubongka, kembali dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Tojo Una-Una, Selasa, 15 September 2026.

Dalam RDP tersebut, penjelasan Camat Ulubongka mendapat sorotan dan pertanyaan keras dari sejumlah pihak, terutama anggota DPRD dan Kepala BPN Tojo Una-Una. Camat diminta memberikan penjelasan secara terbuka terkait proses pengumpulan dokumen warga, penandatanganan surat jual beli dan SKPT, serta pembayaran kompensasi yang menjadi persoalan dalam sengketa lahan tersebut.

banner 336x280

Anggota DPRD mempertanyakan proses pengumpulan KTP, penandatanganan dokumen, hingga penyerahan uang sekitar Rp4 juta kepada warga yang disebut berlangsung hingga sekitar pukul 00.00 WITA di rumah Camat Ulubongka selama tiga malam berturut-turut.

DPRD meminta penjelasan mengenai alasan proses administrasi dilakukan hingga larut malam serta memastikan tidak ada tekanan terhadap warga dalam proses tersebut.

Persoalan kompensasi juga menjadi perhatian karena dana yang telah dibayarkan disebut mencapai sekitar Rp1,4 miliar. Perwakilan warga menyatakan siap mengembalikan dana tersebut apabila transaksi atau pelepasan hak atas tanah dibatalkan dan dinyatakan tidak sah.

Kepala BPN Pertanyakan 468 Hektare

Kepala BPN Tojo Una-Una, Hi. Sa’id Salim Niode, S.SiT, menegaskan bahwa penerbitan SKPT harus memiliki kejelasan mengenai subjek, objek, serta bukti penguasaan fisik.

“Ketika dia buat SKPT, ini kan harus nyata. Ada subjek, ada objek, ada lahat (bukti) penguasaan,” ujarnya.

Dalam RDP, Sa’id juga mempertanyakan klaster lahan sekitar 468 hektare yang tercantum dalam data spasial. Ia menekankan perlunya memastikan apakah lahan tersebut benar-benar dikuasai secara fisik oleh pihak-pihak yang namanya tercantum dalam dokumen.

Pertanyaan tersebut turut menjadi bagian dari sorotan terhadap penjelasan Camat Ulubongka. Pihak DPRD dan BPN meminta agar seluruh proses administrasi dan penguasaan lahan dapat dibuktikan berdasarkan fakta di lapangan, bukan hanya berdasarkan dokumen.

Karena itu, diperlukan verifikasi terhadap SKPT, identitas subjek, batas dan koordinat objek, status kawasan, serta bukti penguasaan fisik untuk memastikan kesesuaian antara dokumen dan kondisi sebenarnya.

DPRD Tetapkan Batas Waktu

Hasil RDP dituangkan dalam rekomendasi DPRD Kabupaten Tojo Una-Una tertanggal 15 September 2026 yang ditandatangani Wakil Ketua DPRD, Rizal Panjili, SE, MAP.

DPRD menetapkan penyelesaian persoalan paling lambat 15 Oktober 2026, termasuk pemeriksaan status hukum lahan, validitas dokumen, mekanisme pengembalian dana apabila transaksi dibatalkan, serta penjelasan mengenai proses pengumpulan dokumen warga.

Masyarakat kini menunggu tindak lanjut dan verifikasi lapangan agar persoalan lahan Desa Mire dapat diselesaikan berdasarkan fakta, dokumen yang sah, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Pewarta: Ahmad Tuliabu

banner 336x280