Pelaku Lari Berhamburan Saat Petugas Datang, Tiga Mesin PETI Dimusnahkan di Pulau Banjar Kari

Berita, Hukrim333 Dilihat
banner 468x60

KUANTAN SINGINGI – Kedatangan aparat kepolisian ke lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Pulau Banjar Kari, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Kamis (10/9/2026), membuat sejumlah orang yang berada di lokasi berhamburan meninggalkan area.

Penindakan tersebut dilakukan Tim Samapta Polres Kuantan Singingi (Kuansing) bersama personel Polsek Kuantan Tengah setelah menerima laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110.

banner 336x280

Mendapat laporan tersebut, petugas langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan sekaligus penertiban.

Datang ke Lokasi, Aktivitas Sudah Berhenti

Saat petugas tiba, aktivitas penambangan sudah tidak berlangsung seperti sebelumnya. Sejumlah orang yang berada di sekitar lokasi disebut berhamburan meninggalkan tempat ketika mengetahui kedatangan aparat.

Kondisi tersebut membuat petugas tidak menemukan adanya pekerja yang masih melakukan aktivitas penambangan saat proses penindakan berlangsung.

Meski demikian, sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas PETI masih ditemukan di lokasi.

Petugas kemudian menemukan tiga unit mesin sitingkai atau dompeng yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan.

Tiga Mesin Dimusnahkan

Terhadap peralatan tersebut, petugas mengambil tindakan tegas dengan memusnahkan tiga unit mesin melalui pembakaran.

Mesin yang dibakar mengalami kerusakan sehingga tidak dapat digunakan kembali.

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menghentikan penggunaan peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas PETI sekaligus mencegah mesin kembali dioperasikan.

Penindakan tetap dilakukan meskipun aktivitas penambangan telah berhenti ketika petugas tiba di lokasi.

Berawal dari Laporan Masyarakat

Penertiban di Pulau Banjar Kari bermula dari laporan masyarakat yang disampaikan melalui layanan Call Center 110.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti personel kepolisian dengan mendatangi lokasi yang dilaporkan.

Respons cepat aparat menjadi bagian penting dalam upaya menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas PETI di wilayah hukum Polres Kuansing.

Fakta Lapangan

Pantauan media ini saat melakukan peliputan menunjukkan bahwa aktivitas penambangan tidak lagi berlangsung ketika petugas berada di lokasi.

Sejumlah orang telah meninggalkan area, sementara tiga unit mesin sitingkai atau dompeng yang ditemukan kemudian dimusnahkan oleh petugas.

Penindakan tersebut menjadi bentuk ketegasan aparat dalam merespons laporan masyarakat dan mencegah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI kembali beroperasi.

Media ini menyampaikan informasi berdasarkan fakta yang terpantau di lapangan. Istilah diduga digunakan sebagai bentuk kehati-hatian jurnalistik serta untuk menjunjung asas praduga tak bersalah.

Media ini juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang berkepentingan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Penulis: Zul Efendi

banner 336x280