KUANTAN SINGINGI – Dugaan pungutan biaya masuk ke Tribun Pemerintah Daerah (Pemda) yang berada di belakang Astaka MTQ, Tepian Narosa, Kabupaten Kuantan Singingi, kini tak lagi terlihat.
Pantauan di lokasi pada Sabtu (22/8/2026) menunjukkan tidak tampak lagi petugas maupun pihak tertentu yang berjaga di pintu masuk tribun untuk meminta bayaran kepada masyarakat. Kondisi ini terjadi setelah sebelumnya dugaan pungutan sebesar Rp50.000 per orang menjadi sorotan dan diberitakan media.
Sejumlah baliho yang sebelumnya terpasang di bagian dinding tribun juga tampak telah dibuka sebagian.
Sejumlah warga yang ditemui di lokasi mengaku lega karena kini mereka dapat menggunakan tribun tersebut tanpa harus mengeluarkan biaya.
“Kalau sekarang kami masuk tidak ada lagi yang meminta bayaran. Alhamdulillah, kami bisa menikmati fasilitas umum sebagaimana mestinya, berteduh sambil menyaksikan Pacu Jalur tanpa harus menguras kantong,” ujar salah seorang warga.
Sebelumnya, masyarakat yang hendak masuk ke tribun tersebut diduga dimintai biaya Rp50.000 per orang. Persoalan semakin menjadi perhatian karena pungutan tersebut disebut tidak disertai tiket atau karcis resmi Pemda.
Jika dugaan tersebut benar, persoalannya bukan semata-mata mengenai nominal Rp50.000.
Publik berhak mempertanyakan siapa yang memberikan kewenangan untuk melakukan pungutan, apa dasar aturan yang digunakan, siapa pihak yang menerima uang tersebut, serta apakah seluruh penerimaan dicatat dan disetorkan melalui mekanisme resmi.
Terlebih, apabila tribun tersebut merupakan fasilitas yang dibangun menggunakan anggaran pemerintah dan diperuntukkan bagi masyarakat, maka transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaannya menjadi hal penting.
Yang kemudian menjadi pertanyaan publik adalah mengapa pungutan tersebut kini tidak lagi terlihat setelah persoalan mencuat ke ruang publik.
Apakah penghentian tersebut merupakan bagian dari evaluasi pengelola, instruksi pihak tertentu, atau memang kebijakan sementara selama pelaksanaan kegiatan? Hal ini masih membutuhkan penjelasan resmi.
Pemerintah daerah maupun pihak pengelola event semestinya tidak hanya menghentikan pungutan, tetapi juga memberikan klarifikasi mengenai mekanisme dan dasar pemberlakuan biaya sebelumnya.
Sebab, penghentian pungutan tidak serta-merta menjawab pertanyaan mengenai uang yang sebelumnya telah dibayarkan oleh masyarakat.
Masyarakat tentu tidak hanya mempersoalkan besarnya biaya masuk. Yang lebih penting adalah legalitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan fasilitas publik.
Jika sejak awal tribun tersebut merupakan fasilitas umum yang dapat digunakan masyarakat, mengapa sebelumnya terdapat pungutan? Sebaliknya, jika pungutan tersebut resmi, mengapa kini tidak lagi diberlakukan?
Pertanyaan tersebut masih menunggu penjelasan dari pihak yang berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada panitia pelaksana event Pacu Jalur dan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi terkait dugaan pungutan tersebut, termasuk dasar hukum, mekanisme pengelolaan, serta pihak yang bertanggung jawab atas pungutan sebelumnya.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait guna menjaga pemberitaan tetap berimbang dan sesuai prinsip jurnalistik.
(Zul Efendi)














