KUANTAN SINGINGI – Di tengah gencarnya Operasi PETI Kuantan Merah Putih Presisi 2026 yang digelar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, muncul informasi mengenai dugaan aktivitas penampungan dan pemurnian emas yang disebut berkaitan dengan hasil Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Banjar Lopak, Kenegerian Siberakun, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi, Senin (18/8/2026).
Informasi yang diterima media ini menyebutkan, sebuah lokasi yang disebut berkaitan dengan seseorang berinisial CN diduga digunakan untuk menampung sekaligus melakukan pembakaran atau pemurnian emas yang diduga berasal dari aktivitas PETI.
Jika informasi tersebut benar, dugaan aktivitas tersebut menunjukkan bahwa persoalan PETI tidak hanya berada di titik penambangan, tetapi berpotensi memiliki mata rantai lanjutan berupa penampungan, pengolahan hingga distribusi hasil tambang.
Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, sebut saja Budi (bukan nama sebenarnya), mengungkapkan adanya sebuah warung atau pondok kecil di belakang rumah yang disebut berkaitan dengan CN.
Menurut sumber tersebut, pondok itu diduga digunakan untuk aktivitas pembakaran atau pemurnian emas.
“Di belakang rumah itu ada warung atau pondok kecil yang sengaja dibuat untuk tempat pemurnian emas,” ujar Budi kepada media ini sembari mengirimkan foto lokasi yang dimaksud.
Budi juga menyebut aktivitas tersebut diduga dilakukan pada waktu tertentu, termasuk pada pagi hari.
Namun, informasi tersebut masih sebatas keterangan sumber. Media ini belum memperoleh bukti independen yang dapat memastikan bahwa pondok tersebut benar digunakan sebagai tempat pemurnian emas.
Foto yang diterima media juga belum cukup untuk membuktikan fungsi lokasi tersebut. Karena itu, diperlukan verifikasi lapangan serta penyelidikan aparat penegak hukum untuk memastikan kebenarannya.
Selain dugaan penampungan dan pemurnian emas, sejumlah informasi dari warga juga menyebut CN diduga memiliki atau menguasai tiga unit rakit dompeng yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI.
Dari informasi yang diterima, dua unit disebut dikelola oleh anak CN, sedangkan satu unit lainnya diduga dikelola langsung oleh CN.
Keterangan tersebut juga belum terverifikasi secara independen. Media ini belum memperoleh dokumen kepemilikan, bukti transaksi, maupun keterangan resmi aparat yang memastikan siapa pemilik dan pengelola tiga unit rakit tersebut.
Karena itu, informasi mengenai tiga rakit dompeng tersebut masih perlu dibuktikan melalui penyelidikan.
Apabila informasi tersebut nantinya terbukti, dugaan keterkaitan antara aktivitas penambangan, kepemilikan sarana PETI, penampungan hingga pemurnian emas menjadi hal yang patut ditelusuri.
Pertanyaan pentingnya bukan hanya siapa yang berada di lokasi tambang, tetapi juga siapa pemilik modal, siapa pemilik sarana, dari mana material emas diperoleh, siapa penampungnya, kepada siapa hasil tambang dijual, serta apakah terdapat pihak yang berperan dalam proses pengolahan atau pemurnian.
Penelusuran terhadap mata rantai tersebut penting karena aktivitas PETI tidak berdiri sendiri. Penambangan ilegal dapat terus berlangsung apabila terdapat jaringan pendukung yang menyediakan modal, sarana, pembeli, pengangkutan maupun tempat pengolahan hasil tambang.
Dengan demikian, pemberantasan PETI tidak cukup hanya berhenti pada penertiban pekerja atau pembongkaran rakit di lokasi tambang.
Dugaan aktivitas di wilayah Benai tersebut muncul ketika penindakan terhadap PETI di Kabupaten Kuantan Singingi tengah menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Berdasarkan data yang disampaikan dalam rilis penanganan PETI Polda Riau, tercatat 29 kasus dengan 54 tersangka serta pemusnahan 1.167 unit rakit PETI yang berada di 210 lokasi tambang ilegal sepanjang Januari hingga April 2026.
Angka tersebut memperlihatkan besarnya skala persoalan PETI di Kuantan Singingi.
Karena itu, selain menindak aktivitas penambangan di lapangan, penelusuran terhadap pihak yang diduga menjadi pemodal, pemilik sarana, penampung maupun pengolah hasil tambang juga menjadi bagian penting apabila penegakan hukum ingin menyasar jaringan PETI secara menyeluruh.
Munculnya informasi mengenai dugaan penampungan dan pemurnian emas di Desa Banjar Lopak diharapkan mendapat perhatian aparat terkait.
Ditreskrimsus Polda Riau dinilai perlu melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan apakah benar terdapat aktivitas penampungan atau pemurnian emas di lokasi yang disebutkan.
Selain itu, informasi mengenai tiga unit rakit dompeng yang disebut berkaitan dengan CN juga perlu diperiksa secara objektif.
Jika terdapat bukti permulaan yang cukup, aparat dapat menelusuri lebih jauh asal material emas, pihak yang memasok, sumber pembiayaan, mekanisme transaksi, pembeli serta jaringan yang diduga menghubungkan lokasi penambangan dengan tempat penampungan dan pemurnian.
Langkah tersebut penting agar penanganan PETI tidak hanya menyentuh pelaku di tingkat lapangan, tetapi juga dapat mengungkap apabila memang terdapat jaringan yang lebih luas di balik aktivitas pertambangan ilegal.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya meminta konfirmasi kepada CN terkait seluruh dugaan yang disebutkan dalam pemberitaan ini.
Konfirmasi kepada pihak kepolisian juga masih dilakukan untuk mengetahui apakah informasi mengenai dugaan penampungan, pemurnian emas serta tiga unit rakit dompeng tersebut telah diketahui atau masuk dalam proses penyelidikan aparat.
Media ini menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan informasi awal berdasarkan keterangan sumber dan warga. Media ini tidak menyimpulkan bahwa CN telah melakukan tindak pidana.
Seluruh dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi, penyelidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada CN maupun pihak-pihak terkait lainnya sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.















