Teguran Ke-II Bapenda Touna untuk RM Pawon, Pemilik Soroti Beban Pajak di Tengah Turunnya Omzet

Berita, Ekonomi382 Dilihat
banner 468x60

AMPANA KOTA, TOJO UNA-UNA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) melayangkan Surat Teguran Ke-II kepada pengelola RM Pawon di Kota Ampana terkait kewajiban pembayaran pajak restoran/rumah makan untuk masa pajak Januari hingga Agustus 2026.

Hal tersebut tertuang dalam surat Nomor: 900.1.13.1.1/402/BAPENDA/2026, tertanggal September 2026, dengan sifat segera dan perihal Surat Teguran Ke-II.

banner 336x280

Surat tersebut ditujukan kepada Owner/Direktur/Manajemen RM Pawon, dengan NPWPD: P220250002517209031008, yang beralamat di Jalan Elang, Kelurahan Labiabae, Kecamatan Ampana Kota.

Dalam surat itu disebutkan bahwa RM Pawon belum melakukan pembayaran atau penyetoran pajak restoran/rumah makan/cafe/kantin untuk masa pajak Januari hingga Agustus 2026 atau selama delapan bulan.

Bapenda meminta agar kewajiban tersebut segera dibayarkan paling lambat tiga hari setelah surat teguran diterima.

Pemilik RM Pawon Akui Didatangi Petugas

Sementara itu, saat ditemui awak media di kediamannya pada Jumat, 25 September 2026, pemilik RM Pawon membenarkan adanya kedatangan petugas penagih pajak dari Bapenda Touna.

Menurutnya, petugas datang untuk menagih kewajiban pajak yang tercatat belum dibayarkan.

Namun, pemilik RM Pawon mengaku keberatan dengan besaran pajak yang menurut keterangannya dikenakan sebesar 10 persen dari omzet usaha.

Ia menyebut kondisi tersebut cukup berat bagi usahanya karena jumlah pembeli dan omzet RM Pawon saat ini mengalami penurunan.

“Dulu saya punya sekitar 10 karyawan. Sekarang untuk menggaji tiga orang saja sudah mulai kesulitan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penurunan omzet membuat kemampuan usaha dalam memenuhi biaya operasional menjadi semakin terbatas, termasuk untuk membayar gaji karyawan.

Bahkan, untuk mempertahankan tiga karyawan yang masih bekerja, ia mengaku harus menggunakan sebagian penghasilan suaminya yang berprofesi sebagai anggota Polri untuk membantu memenuhi kebutuhan pembayaran gaji.

Menurutnya, kondisi tersebut dilakukan agar usaha tetap berjalan dan karyawan yang masih bekerja tetap dapat menerima gaji.

Minta Kejelasan Mekanisme Pajak

Pemilik RM Pawon berharap pemerintah daerah dapat memberikan perhatian terhadap kondisi pelaku usaha yang mengalami penurunan omzet, termasuk memberikan penjelasan mengenai mekanisme serta perhitungan kewajiban pajak yang harus dipenuhi.

Persoalan tersebut juga menjadi perhatian karena pajak dari sektor usaha makanan dan minuman merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Karena itu, diperlukan kejelasan mengenai besaran kewajiban yang tercatat, dasar pengenaan pajak, mekanisme penghitungan, serta status tunggakan RM Pawon berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan lebih lanjut dari Bapenda Touna mengenai nominal tunggakan RM Pawon, dasar perhitungan pajak yang ditagihkan, maupun langkah yang akan ditempuh apabila wajib pajak mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajibannya.

Redaksi membuka ruang bagi Bapenda Touna maupun pihak RM Pawon untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi lebih lanjut terkait persoalan tersebut.

Pewarta: Ahmad Tuliabu

banner 336x280