Mengatasnamakan Pihak yang Diberitakan, Rilis Klarifikasi dari Wartawan Lain Dinilai Perlu Diverifikasi

Berita406 Dilihat
banner 468x60

TOJO UNA-UNA — Praktik penyampaian rilis klarifikasi terhadap suatu pemberitaan melalui wartawan lain dengan mengatasnamakan pihak yang sebelumnya diberitakan menjadi perhatian dalam dunia jurnalistik.

Pasalnya, seorang wartawan yang menyampaikan rilis atau klarifikasi atas nama pihak tertentu tidak serta-merta dapat dianggap sebagai perwakilan resmi dari pihak yang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan.

banner 336x280

Dalam menjalankan prinsip jurnalistik yang berimbang, media wajib memberikan kesempatan kepada pihak yang diberitakan untuk memberikan tanggapan atau klarifikasi. Namun, klarifikasi tersebut perlu memiliki sumber yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Apabila seorang wartawan lain menghubungi wartawan atau redaksi dengan membawa rilis yang mengatasnamakan pihak yang diberitakan, maka redaksi dinilai perlu melakukan verifikasi terhadap pihak yang namanya dicantumkan dalam rilis tersebut.

Hal ini penting untuk memastikan apakah isi rilis benar-benar merupakan pernyataan, sikap, dan klarifikasi dari pihak yang diberitakan, atau hanya disampaikan oleh pihak lain tanpa mandat dan persetujuan yang jelas.

Wartawan pada dasarnya menjalankan tugas mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada publik. Karena itu, status sebagai wartawan tidak secara otomatis memberikan kewenangan kepada seseorang untuk bertindak sebagai juru bicara atau perwakilan resmi dari pihak yang sedang diberitakan.

Rilis yang hanya disampaikan melalui wartawan lain tanpa adanya kejelasan mandat, persetujuan, atau keterangan langsung dari pihak yang mengatasnamakan diri dalam rilis tersebut, tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai hak jawab resmi.

Media tetap dapat mempertimbangkan informasi tersebut sebagai bahan pemberitaan. Namun, redaksi perlu mencantumkan secara jelas dari mana keterangan tersebut diperoleh dan tidak langsung menyebutnya sebagai klarifikasi resmi dari pihak yang diberitakan tanpa proses verifikasi.

Di sisi lain, apabila wartawan sebelumnya telah melakukan upaya konfirmasi secara patut kepada pihak yang diberitakan, namun pihak tersebut sulit dihubungi atau tidak memberikan tanggapan dalam waktu yang wajar, pemberitaan pada prinsipnya tetap dapat diterbitkan.

Dalam kondisi tersebut, media dapat mencantumkan bahwa pihak yang bersangkutan telah diupayakan untuk dikonfirmasi, namun hingga berita diterbitkan belum memberikan tanggapan.

Apabila setelah berita diterbitkan pihak yang diberitakan ingin memberikan penjelasan, klarifikasi atau hak jawab, maka langkah yang lebih tepat adalah menyampaikannya langsung kepada media yang menerbitkan berita atau melalui perwakilan yang memiliki mandat yang jelas.

Hak jawab sejatinya merupakan ruang bagi pihak yang merasa dirugikan untuk memberikan penjelasan terhadap substansi pemberitaan. Namun, hak jawab tidak semestinya digunakan sebagai sarana untuk menyerang pribadi wartawan, merendahkan profesi jurnalistik, atau memasukkan materi yang tidak berkaitan dengan pokok pemberitaan.

Dengan demikian, setiap media dan wartawan dituntut tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan verifikasi terhadap setiap rilis yang diterima, termasuk rilis yang disampaikan oleh sesama wartawan dengan mengatasnamakan pihak tertentu.

Kejelasan sumber, kebenaran informasi, serta adanya mandat dari pihak yang mengatasnamakan diri dalam sebuah klarifikasi menjadi bagian penting dalam menjaga akurasi, keberimbangan, dan tanggung jawab pers kepada publik.

Ahmad Tuliabu

banner 336x280

News Feed